JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menggelar Mini Festival Lingkungan Hidup bertema “Arika Kalesang Negeri” dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Sabtu (28/02/2026).
Festival ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dan menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengurangan serta penanganan sampah secara berkelanjutan di Kota Ambon.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam sambutan tertulisnya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa peringatan HPSN setiap 21 Februari bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum krusial untuk mempercepat langkah nyata dalam menuntaskan persoalan sampah nasional.

Peringatan HPSN sendiri berakar dari tragedi longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah pada 21 Februari 2005 di Bandung, yang menjadi titik balik perubahan sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Sejak saat itu, pemerintah berkomitmen mengubah paradigma dari pola “kumpul-angkut-buang” menjadi sistem berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular.
Melalui HPSN 2026, pemerintah mengusung semangat kolaborasi dalam Gerakan Nasional Indonesia Bersih, Aman, Sehat, Rapi, dan Indah. Menteri menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pengelolaan di hilir, tetapi harus dimulai dari sumbernya melalui perubahan perilaku masyarakat.
Beberapa langkah strategis yang ditekankan antara lain:
Penyusunan kebijakan dan rencana induk pengelolaan sampah daerah yang komprehensif;
Pengurangan sampah dari sumber seperti rumah tangga, hotel, restoran, dan pusat usaha;
Optimalisasi dan pembangunan fasilitas pengolahan sampah, termasuk Material Recovery Facility (MRF);
Penguatan komunikasi, edukasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
Dalam sambutan tambahannya, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon berada dalam semangat yang sama dengan gerakan nasional tersebut.
Ia menyampaikan bahwa strategi penanganan sampah di Kota Ambon dilakukan melalui dua kebijakan besar.
Pertama, peningkatan kapasitas pemerintah. Hal ini diwujudkan dengan penambahan armada pengangkut sampah, penggantian TPS beton dengan kontainer, pembangunan 19 collection point, serta rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi Material Recovery Facility (MRF).
Selain itu, residu sampah akan diolah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk menghasilkan briket yang direncanakan bekerja sama dengan PLN. Namun demikian, Wali Kota menjelaskan bahwa Ambon belum memungkinkan membangun pembangkit listrik tenaga sampah skala besar karena volume sampah harian kota belum mencapai 1.000–2.000 ton per hari.
Kedua, membangun kesadaran masyarakat. Menurutnya, sebaik apa pun sistem yang dibangun pemerintah, tanpa perubahan perilaku masyarakat, persoalan sampah tidak akan pernah tuntas.
Wali Kota secara tegas mengimbau masyarakat untuk melakukan dua hal sederhana:
Membuang sampah pada tempatnya.
Membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan (pukul 22.00–05.00 WIT).
Ia juga menyoroti masih tingginya kebiasaan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai dan laut, yang berdampak pada peningkatan volume sampah secara signifikan.
Pemerintah Kota Ambon juga akan memasuki tahap penindakan hukum mulai Juni 2026 terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, dengan ancaman denda hingga Rp1 juta atau sanksi kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam momentum festival tersebut, Wali Kota juga meluncurkan Gerakan Kota Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman, yang meliputi penanaman tanaman Gadihu, gerakan satu ASN satu bibit, serta target penanaman minimal 5.000 pohon produktif selama masa kepemimpinannya.
Mini Festival Lingkungan Hidup “Arika Kalesang Negeri” tidak hanya menjadi ajang peringatan, tetapi juga penegasan komitmen bersama bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan kolaborasi dan perubahan perilaku, Pemerintah Kota Ambon optimistis Ambon yang bersih, asri, hijau, dan nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan. (JM–AL).

