JURNALMALUKU – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, secara tegas mengimbau masyarakat untuk menaati dua aturan sederhana dalam pengelolaan sampah, yakni membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang telah ditentukan, pukul 22.00–05.00 WIT.
Penegasan tersebut disampaikan saat Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon menggelar Mini Festival Lingkungan Hidup bertema “Arika Kalesang Negeri” dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2026. Kegiatan berlangsung di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Sabtu (28/02/2026).
Dalam sambutannya, Wattimena menekankan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan upaya pemerintah semata, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
“Sebagus apa pun upaya pemerintah, kalau kesadaran masyarakat belum meningkat, jangan harap persoalan sampah bisa selesai. Kami hanya minta dua hal: buang sampah pada tempatnya dan buang pada waktunya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan pembuangan sampah pada malam hari bertujuan agar pada pukul 06.00–07.00 WIT, armada pengangkut sudah membersihkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sehingga siang hari kota tetap bersih dan tidak dipenuhi tumpukan sampah.
Namun, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), masih ditemukan warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, bahkan melemparkannya dari kendaraan tanpa turun dan memastikan sampah masuk ke dalam TPS.
“Perilaku seperti ini yang harus kita ubah. Pemerintah tidak menyalahkan masyarakat, tapi kami meminta dukungan bersama,” ujarnya.
Wali kota juga menyoroti tingginya volume sampah yang dibuang ke sungai dan laut. Pemerintah telah memasang jaring penahan sampah di sejumlah titik sungai guna mencegah sampah masuk ke Teluk Ambon. Namun, upaya tersebut justru disalahartikan oleh sebagian warga.
“Ada anggapan karena sudah ada jaring, maka bebas membuang sampah ke sungai. Padahal itu hanya untuk mencegah sampah masuk ke teluk, bukan untuk menampung kebiasaan buruk,” katanya.
Dalam dua hari saja, volume sampah yang diangkut dari sungai bisa mencapai sekitar 10 ton. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan dan menguras energi serta anggaran pemerintah.
Setelah melalui tahapan sosialisasi, Pemerintah Kota Ambon memastikan akan memasuki tahap penindakan hukum mulai Juni 2026 terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
Sanksi yang diberlakukan berupa denda hingga Rp1 juta atau sanksi kurungan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Wattimena menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Kalau tidak mau bayar denda, jangan buang sampah sembarangan. Sederhana saja,” ujarnya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme teknis pelaporan pelanggaran oleh masyarakat, termasuk kemungkinan pemberian insentif bagi pelapor sesuai aturan yang akan ditetapkan.
Momentum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026, yang secara nasional diperingati setiap 21 Februari namun dilaksanakan di Ambon pada 28 Februari, diharapkan menjadi titik balik perubahan perilaku masyarakat.
Wattimena mengajak seluruh warga untuk mengubah paradigma dan menjadikan kebersihan sebagai tanggung jawab bersama, dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
“Kota ini tidak akan maju kalau energi kita habis hanya untuk mengurus sampah setiap hari. Mari kita mulai dari kesadaran pribadi untuk Ambon yang bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya.(JM–AL).

