JURNALMALUKU – Pelayanan listrik oleh PT PLN (Persero) di Pulau Moa kembali menuai keluhan dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Salah satu pelaku UMKM, Matthew Bakker, yang menjalankan usaha kafe di wilayah tersebut, menyampaikan langsung keluhannya kepada media pada Kamis (23/04/2026). Ia menilai pemadaman listrik yang terjadi berulang kali tanpa informasi resmi sangat mengganggu aktivitas usaha, terutama pada malam hari saat jumlah pengunjung meningkat.
“Pemadaman ini sudah berlangsung beberapa hari terakhir dan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat. Kami selaku pelaku UMKM merasa sangat terganggu,” ujar Matthew.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan berbagai dampak serius terhadap usaha yang dijalankannya. Selain menghambat operasional, pemadaman listrik secara tiba-tiba juga berpotensi merusak peralatan elektronik.
“Akibat pemadaman tiba-tiba, alat-alat kami bisa rusak seperti kulkas atau peralatan lain yang bergantung pada listrik. Kondisi ini sangat merugikan kami,” tambahnya.
Matthew juga mengungkapkan bahwa pemadaman listrik tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan usaha, terutama usaha kafe yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik.
“Usaha kami benar-benar terdampak. Aktivitas terhenti, bahan makanan bisa rusak, pelayanan kepada konsumen terganggu, dan ini tentu menurunkan pendapatan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Keluhan serupa sebelumnya telah disampaikan pada Sabtu (24/01/2026), namun hingga saat ini permasalahan tersebut kembali terulang.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait layanan yang diterima.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk menyampaikan informasi kepada masyarakat apabila terjadi gangguan pelayanan.
Secara umum, pemadaman listrik oleh PLN dapat terjadi dalam dua kondisi, yaitu pemadaman terencana untuk pemeliharaan jaringan yang seharusnya disertai pemberitahuan sebelumnya, serta pemadaman tidak terencana akibat gangguan teknis yang tetap harus diikuti dengan penyampaian informasi secepat mungkin kepada masyarakat.
Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan tidak hanya berdampak pada pelaku UMKM, tetapi juga masyarakat secara luas. Dampak tersebut antara lain terganggunya aktivitas ekonomi, potensi kerusakan peralatan elektronik, hingga menurunnya kualitas pelayanan usaha.
Wilayah Wakarleli dan sekitarnya yang merupakan kawasan penyangga aktivitas ekonomi di Tiakur dinilai sangat membutuhkan stabilitas pasokan listrik. Oleh karena itu, gangguan listrik yang terjadi secara berulang tanpa informasi dinilai sangat merugikan.
Matthew berharap adanya perhatian serius dari pimpinan PT PLN (Persero) terhadap kondisi pelayanan di Pulau Moa.
Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan PLN setempat, serta peningkatan kualitas pelayanan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap ke depan PLN dapat memberikan pemberitahuan resmi sebelum melakukan pemadaman listrik serta meningkatkan keandalan layanan demi mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial di Pulau Moa. (JM–AL).

