JURNALMALUKU – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XI Maluku menyatakan dukungan terhadap usulan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dalam mengawal proses pengalihan status sekolah-sekolah yayasan demi menjamin kualitas pendidikan bagi generasi muda Maluku.
Koordinator Wilayah XI Maluku, Yanri Y. Porumau, mengatakan bahwa dukungan tersebut didasarkan pada kepentingan yang lebih besar, yakni pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Yanri, persoalan pendidikan tidak boleh hanya dilihat dari aspek sejarah dan status kelembagaan semata, tetapi harus berorientasi pada kualitas pelayanan pendidikan yang dirasakan langsung oleh peserta didik.
“Pada prinsipnya kami mendukung langkah mediasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk mengawal proses pengalihan status sekolah yayasan. Langkah ini harus dipahami sebagai upaya untuk memastikan pelayanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat serta memberikan kepastian bagi peserta didik dan tenaga pendidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat berbagai persoalan yang masih dihadapi sekolah-sekolah swasta di Maluku. Karena itu, menurutnya, yayasan penyelenggara pendidikan di Maluku perlu mengevaluasi tata kelola untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Yanri menilai bahwa dengan jumlah sekolah yang mencapai sekitar 457 sekolah yang berada di bawah pengelolaan yayasan di Maluku, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana perhatian dan tanggung jawab yang diberikan terhadap pengembangan sekolah-sekolah tersebut.
“Kami menghormati sejarah dan kontribusi yayasan dalam membangun pendidikan di Maluku. Namun penghormatan terhadap sejarah tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap berbagai persoalan yang saat ini dihadapi sekolah-sekolah swasta khususnya sekolah Kristen. Yang harus menjadi prioritas adalah masa depan peserta didik, bukan mempertahankan status quo yang sudah tidak lagi menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, GMKI Wilayah XI Maluku berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah memberikan mandat yang jelas bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh sebab itu, pemerintah daerah, DPRD, maupun seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Menurut Yanri, perjuangan mengawal pengalihan status sekolah yayasan bukan semata-mata mengenai perubahan administrasi kelembagaan, melainkan tentang bagaimana negara hadir untuk menjamin hak pendidikan anak-anak Maluku.
“Jika selama ini yayasan benar-benar hadir dan memberikan perhatian yang maksimal terhadap sekolah-sekolah Kristen di Maluku, maka tentu tidak akan muncul tuntutan dan dorongan kuat dari masyarakat maupun DPRD untuk melakukan pengalihan status. Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara objektif demi kepentingan pendidikan anak-anak Maluku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dengan jumlah sekolah yang begitu besar, dibutuhkan pengelolaan yang profesional, pengawasan yang berkelanjutan, serta komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apabila dalam perjalanan ditemukan berbagai persoalan yang menghambat kemajuan sekolah, maka evaluasi dan pembenahan harus dilakukan demi kepentingan peserta didik.
GMKI Wilayah XI Maluku juga mengajak pemerintah daerah, DPRD, pihak yayasan, gereja, dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap membangun dialog yang sehat dan konstruktif guna menemukan solusi terbaik bagi dunia pendidikan di Maluku. Dialog-dialog tersebut harus mengedepankan kepentingan peserta didik sebagai prioritas utama.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang status sebuah lembaga pendidikan, tetapi tentang bagaimana memastikan setiap anak di Maluku memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan. Amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional harus menjadi landasan bagi semua pihak dalam mengambil keputusan,” tutup Yanri.(JM.Tim)

