JURNALMALUKU – Masyarakat nelayan asal Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, mempertanyakan ketegasan aparat Pengawasan Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Tiakur setelah dua kapal pancing tuna yang sebelumnya diamankan karena diduga melanggar aturan, justru dilepaskan tanpa proses penindakan hukum yang jelas.
Wilayah perairan Letti sendiri merupakan bagian dari kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga pengawasan terhadap aktivitas perikanan seharusnya dilakukan secara lebih ketat dan profesional.
Enos Ratuhanrasa, yang mewakili rekan-rekan nelayan Pulau Letti, menyampaikan kekecewaannya kepada media ini pada Minggu (26/04/2026). Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen aparat dalam menegakkan hukum di sektor perikanan.

Menurut keterangan Enos Ratuhanrasa yang mewakili rekan-rekan nelayan Pulau Letti, kedua kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Laut Letti karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di luar wilayah fishing ground yang ditentukan, serta menggunakan dokumen kapal yang telah kedaluwarsa.
“Berdasarkan temuan tersebut, kapal kemudian diserahkan kepada pihak Pengawasan Kelautan dan Perikanan di Tiakur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Enos.
Namun, harapan masyarakat nelayan agar ada tindakan tegas tidak terwujud. Kedua kapal tersebut justru dilepaskan kembali ke daerah asalnya di Sinjai Timur tanpa adanya penjelasan resmi kepada nelayan yang sebelumnya melakukan penangkapan.

“Kami nelayan sangat kecewa. Ini bukan pertama kali terjadi. Sudah dua kali kami menangkap kapal yang diduga melanggar aturan, tetapi selalu dilepas kembali tanpa tindakan tegas. Kami ingin kejelasan, ada apa di balik semua ini?” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran hanya disikapi dengan pembinaan tanpa penindakan hukum yang jelas, maka hal itu tidak memberikan efek jera dan berpotensi membuka ruang bagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pada Pasal 93 ayat (1), disebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang beroperasi tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 35A ayat (1) menegaskan bahwa setiap kapal perikanan wajib memiliki izin yang sah dan masih berlaku. Dokumen kapal yang telah kedaluwarsa tidak dapat digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan.
Menurut Enos Ratuhanrasa dan rekan-rekan nelayan Pulau Letti, pelepasan dua kapal tersebut tanpa proses hukum yang transparan menimbulkan keraguan terhadap integritas pengawasan di lapangan, terlebih karena terjadi di kawasan perbatasan yang strategis.
“Kalau kapal yang jelas-jelas diduga melanggar malah dilepas begitu saja, kami patut mempertanyakan keseriusan pengawasan. Jangan sampai ada dugaan permainan yang merugikan nelayan kecil,” lanjutnya.

Nelayan Pulau Letti mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, PSDKP, serta aparat terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan pelepasan kedua kapal tersebut. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja aparat pengawasan yang menangani kasus ini.
Bagi masyarakat nelayan, lemahnya penegakan hukum di wilayah perairan Maluku Barat Daya—terlebih di kawasan 3T yang berbatasan langsung dengan negara lain—tidak hanya merugikan nelayan tradisional, tetapi juga berpotensi mengancam kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Nelayan lokal harus dilindungi, dan setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan, bukan dilepaskan tanpa kejelasan,” tutup Enos Ratuhanrasa. (JM–AL).

