JURNALMALUKU – Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Gugus Pulau XII Pulau-Pulau Terselatan, Peter Hetharia, S.Pi., M.Si, mengungkapkan adanya pelanggaran aktivitas penangkapan ikan oleh dua kapal pancing tuna di wilayah Pulau Letti.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/04/2026), Peter menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi saat menerima informasi kejadian tersebut.
“Kami dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau XII langsung bergerak ke Letti saat kejadian,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberangkatan tim ke lokasi turut dibantu oleh tokoh setempat, Enos Ratuhanrasa. Setelah tiba di lokasi, kedua nakhoda kapal langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Cabang Dinas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen kapal dan izin penangkapan sebenarnya lengkap. Namun, aktivitas penangkapan yang dilakukan berada di luar wilayah yang tercantum dalam izin mereka,” jelas Peter.
Terkait pelanggaran tersebut, Peter menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi sepenuhnya mengarah pada sanksi pidana seperti yang diatur dalam regulasi lama.
Ia merujuk pada perubahan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang sebelumnya mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran izin penangkapan.
Namun, melalui kebijakan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terjadi perubahan pendekatan dalam penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.
“Sekarang pendekatannya lebih mengedepankan sanksi administratif, bukan langsung pidana. Ini bagian dari upaya penyederhanaan regulasi dan memberikan kemudahan berusaha,” terangnya.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pelanggaran terkait perizinan berusaha—termasuk aktivitas penangkapan di luar wilayah izin—dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
-Teguran tertulis
-Denda administratif
-Pembekuan izin
-Hingga pencabutan izin usaha
Meski demikian, Peter menegaskan bahwa kewajiban memiliki dan mematuhi izin tetap menjadi hal utama yang harus ditaati oleh setiap pelaku usaha perikanan.
“Kami tetap mengingatkan seluruh nelayan dan pelaku usaha agar mematuhi wilayah penangkapan sesuai izin, guna menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan ketertiban usaha,” tutupnya. (JM–AL).

