JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon resmi membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Manise Hotel, Senin (27/4/2026), dan dilaksanakan secara transparan dengan siaran langsung melalui kanal resmi pemerintah.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menegaskan bahwa posisi Sekda memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sekda adalah motor penggerak birokrasi sekaligus perpanjangan tangan kepala daerah. Jabatan ini harus diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan loyalitas tinggi,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses seleksi akan diawasi secara ketat agar berlangsung jujur, objektif, dan transparan. Dengan demikian, pejabat yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur melalui reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
“Proses ini harus dijalankan secara maksimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara, Sely Kalahatu, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.
“Proses ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan seleksi dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan sistem penilaian yang objektif dan terbuka, sehingga setiap peserta memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi.
Dari hasil seleksi administrasi, empat peserta dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Proses seleksi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 27–28 April 2026, dengan melibatkan tim penilai dari kalangan akademisi serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
“Seluruh rangkaian kegiatan disiarkan secara langsung agar dapat dipantau masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik,” tutupnya. (JM–AL).

