JURNALMALUKU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku memastikan penanganan pelanggaran kode etik terhadap oknum anggota Brimob, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, tetap berjalan meski yang bersangkutan telah divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia.
Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa proses internal di lingkungan Polri akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tetap profesional dalam penanganan setiap perkara,” ujar Indera kepada JurnalMaluku.com, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini sidang kode etik terhadap Bripka Hendra masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
“Prosesnya masih berjalan,” katanya.
Terkait tuntutan keluarga korban agar pelaku diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Indera menyebut keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil sidang etik.

“Pecat atau tidak bergantung pada hasil sidang kode etik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Bripka Hendra dalam sidang putusan, Senin (4/5/2026).
Putusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban yang menilai hukuman terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang dialami korban, Maria Huwae alias Mama Mimi (74).
“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” ujar menantu korban, Seli Huwae (51).
Ia menegaskan keluarga tidak menerima putusan tersebut karena dianggap tidak mencerminkan keadilan.
“Kami tidak terima karena tidak adil. Kenapa cuma lima bulan penjara,” katanya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut keterangan keluarga, pelaku diduga berada dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek serta pembengkakan pada bagian kepala, leher, dan pipi, hingga harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat.
Selain mempersoalkan vonis, keluarga juga menyoroti lambannya proses penanganan perkara. Sidang perdana baru digelar pada 18 Februari 2026, lebih dari satu tahun setelah kejadian, sementara pelaku baru ditahan pada 29 Januari 2026.
“Kasus ini berjalan cukup lama oleh penyidik, selama satu tahun empat bulan,” ungkap Seli.
Keluarga juga menilai proses penyidikan tidak maksimal, termasuk tidak dimasukkannya sejumlah foto kondisi luka korban ke dalam berkas perkara.
Tak hanya itu, korban disebut tidak mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA. (JM–AL).

