JURNALMALUKU – Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap seorang anggota Brimob dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia menuai kritik dari publik. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan, terlebih karena pelaku merupakan aparat penegak hukum.
Praktisi hukum, Rony Samloy, menilai bahwa meskipun putusan tersebut sah secara yuridis, rasa keadilan di tengah masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.
“Dari perspektif masyarakat, putusan ini dianggap terlalu ringan, apalagi pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom,” ujar Rony kepada JURNALMALUKU.Com, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menyoroti fenomena yang berkembang di masyarakat saat ini, di mana perhatian publik di media sosial kerap menjadi faktor pendorong dalam penanganan suatu kasus hukum.
“Ketika sesuatu tidak viral, sering dianggap tidak mendapat keadilan. Ini realitas yang harus dipahami dalam konteks saat ini,” katanya.
Menurut Rony, tekanan publik melalui media sosial kini berperan sebagai instrumen kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa fenomena tersebut juga memiliki risiko, seperti potensi pelanggaran privasi dan pengabaian asas praduga tak bersalah.
Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Rony menyebut fenomena “No Viral, No Justice” sebagai cerminan kondisi di mana sorotan publik di ruang digital dapat mempercepat proses penanganan perkara hukum.
Ia menambahkan, hakim memang memiliki kewenangan penuh dalam menjatuhkan putusan, namun persepsi keadilan publik tetap menjadi faktor penting dalam mengevaluasi sebuah putusan pengadilan.
Diketahui, vonis 5 bulan penjara tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara. (JM–AL).

