JURNALMALUKU – Anggota DPRD Maluku Komisi IV, Rimaniar Hetharia, menyoroti vonis lima bulan penjara terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia, Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Rimaniar mengaku prihatin dan teriris hatinya setelah mengetahui kasus tersebut, terlebih korban tidak melakukan perlawanan saat mengalami penganiayaan.
“Saya sebagai seorang ibu dan juga memiliki seorang ibu sangat teriris hati mengetahui kejadian tersebut,” ujar Rimaniar.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap kondisi korban yang merupakan perempuan sekaligus lansia yang wajib mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
“Apalagi korban tidak melakukan perlawanan saat dianiaya. Karena itu aparat seharusnya mempertimbangkan bahwa korban adalah seorang perempuan yang wajib mendapat perlindungan hukum,” katanya.
Menurutnya, faktor usia korban juga semestinya menjadi pertimbangan penting dalam penanganan perkara maupun pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan.
“Korban juga seorang lansia. Faktor usia semestinya menjadi pertimbangan penting dalam penanganan maupun pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan,” ujarnya.
Rimaniar menilai vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan masih jauh dari rasa keadilan, sebagaimana juga dikeluhkan pihak keluarga korban.
“Kasus ini jangan dianggap sepele. Jika tindakan seperti ini tidak ditangani secara tegas, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul istilah no viral no justice. Ini kan tidak baik bagi kepolisian di mata masyarakat,” katanya.
Menurut Rimaniar, transparansi dan ketegasan dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga citra kepolisian dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Hal ini tentu tidak baik bagi penegakan hukum maupun citra kepolisian di mata publik,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Bidpropam Polda Maluku dan Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut serta menegakkan asas keadilan secara objektif.
“Terlebih korban merupakan seorang lansia yang sebelumnya hanya berstatus terduga, sehingga hak-haknya tetap harus dilindungi,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pertimbangan lain yang justru melemahkan proses hukum terhadap pelaku.
“Jangan sampai ada pertimbangan lain yang justru melemahkan proses penegakan hukum, seperti perlindungan terhadap oknum tertentu atau upaya untuk meringankan kasus,” tegasnya.
Rimaniar menambahkan, masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan adil agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (4/5/2026).
Putusan tersebut memicu kekecewaan dari keluarga korban yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae (51).
Keluarga menjelaskan, korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian kepala, leher, dan pipi akibat penganiayaan yang terjadi pada 11 Oktober 2024 di rumah korban di Negeri Allang.
Saat kejadian, pelaku diduga dalam kondisi mabuk. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Allang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Namun, keluarga menilai proses hukum berjalan lambat. Sidang perdana baru digelar pada 18 Februari 2026, atau lebih dari satu tahun setelah kejadian, sementara pelaku baru ditahan pada 29 Januari 2026.
Selain itu, keluarga juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak maksimal, termasuk tidak dimasukkannya foto-foto luka korban dalam berkas perkara sejak awal.
Keluarga juga mengaku korban tidak mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA.
Kekecewaan semakin bertambah karena pelaku disebut tidak pernah menjenguk maupun membantu biaya pengobatan korban sejak kejadian hingga persidangan berlangsung.
Atas putusan tersebut, keluarga berharap Kapolda Maluku mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memproses pemecatan dari institusi Polri karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian. (JM–AL).

