JURNALMALUKU – Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Kepulauan Aru meminta Polres Kepulauan Aru untuk segera mengambil langkah tegas terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan video dan konten provokatif terkait pertikaian yang terjadi beberapa hari terakhir di wilayah Kepulauan Aru.
Ketua GMKI Cabang Dobo, Markus Karelau, menegaskan bahwa aparat kepolisian harus bertindak cepat demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tersebut.
“Kami minta sikap tegas dari Kepolisian Resor Kepulauan Aru dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah dengan menindak pelaku penyebar video konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan pertikaian yang terjadi beberapa hari terakhir di Aru,” ujar Karelau.
Ia menambahkan, langkah tegas aparat keamanan sangat penting dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Senada dengan itu, Ketua GMNI Kepulauan Aru, Benediktus Alatubir, menilai penyebaran video pertikaian di media sosial berpotensi memicu tindakan melawan hukum serta memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
“Menurut kami, para oknum yang menyebarkan video pertikaian ini dapat memicu tindakan melawan hukum dan terus memperkeruh suasana. Karena itu Polres Aru harus segera bertindak,” katanya.
Alatubir juga menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebar konten provokatif merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah konflik berkepanjangan.
“Proses penindakan tegas terhadap pelaku penyebaran berbagai video pertikaian melalui media sosial memang harus dilakukan untuk menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah konflik berkepanjangan akibat saling dendam yang dapat mengancam persaudaraan sesama masyarakat Aru,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Dobo, Jeremias Pardjala, meminta aparat keamanan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan provokasi demi kepentingan tertentu.
“Kami minta Polres Aru untuk tidak memberikan ruang bagi penyebar video pertikaian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pasar media sosial yang pada akhirnya berpotensi mengadu domba kehidupan sesama orang Aru,” ujar Pardjala.
Ia berharap langkah hukum yang dilakukan aparat keamanan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab demi menjaga persatuan dan keamanan daerah. (JM–AL).

