JURNALMALUKU – Polemik mengenai masa depan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekolah-sekolah milik Gereja Protestan Maluku (GPM) mulai mendapat perhatian serius. Kekhawatiran terhadap kemungkinan penarikan guru ASN dari sekolah-sekolah yayasan mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama pimpinan klasis GPM se-MBD yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD MBD, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri tiga pimpinan dan 14 anggota DPRD Kabupaten MBD, lima Ketua Klasis beserta jajaran, serta para Ketua Majelis Jemaat dari wilayah Leti, Moa, dan Lakor. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan Majelis Pekerja Klasis (MPK) GPM se-Kabupaten MBD terkait berbagai persoalan yang tengah dihadapi sekolah-sekolah milik Yayasan J.B. Sitanala.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah wacana penarikan guru ASN yang selama ini mengajar di sekolah-sekolah swasta milik GPM. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan tenaga pendidik di sejumlah sekolah yayasan dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.

Di sisi lain, para guru ASN yang masih mengabdi di sekolah swasta juga menghadapi persoalan administratif yang berdampak pada kesejahteraan mereka. Kendala dalam pengurusan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan tunjangan sertifikasi menjadi salah satu persoalan yang banyak disoroti karena berkaitan dengan status Unit Organisasi (Unor) sekolah swasta dalam sistem kepegawaian.

Ketua Klasis GPM Leti, Moa dan Lakor, Pdt. Dany Wutwensa, menegaskan bahwa kedatangan pihak gereja ke DPRD merupakan bentuk kepercayaan terhadap lembaga legislatif sebagai mitra dalam mencari solusi atas persoalan yang berkembang.

“Kami datang ke sini karena kami percaya terhadap lembaga ini. Kami percaya bahwa lembaga ini dapat menyalurkan aspirasi kami serta bersama-sama menggumuli hal-hal yang kami sampaikan,” ujarnya.

Menurut Wutwensa, terdapat dua persoalan utama yang ingin dibahas. Pertama, terkait wacana penarikan guru ASN dari sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat, khususnya sekolah-sekolah Kristen di bawah Yayasan J.B. Sitanala. Kedua, mengenai berbagai isu yang berkembang terkait tata kelola pendidikan di sekolah-sekolah yayasan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD MBD dari Fraksi NasDem, Winnetou Akse, mengusulkan agar pembahasan tidak berhenti pada forum antara DPRD dan pihak gereja. Ia menilai pemerintah daerah perlu dilibatkan secara langsung karena memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan.
“Alangkah lebih baik jika rapat ini menghadirkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan karena menyangkut persoalan ini. Kami DPRD memiliki fungsi mendengar dan menyalurkan aspirasi, sedangkan pengambil kebijakan berada pada pihak eksekutif,” kata Akse.
Ketua Komisi II DPRD MBD, Remon Amtu, mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini aktif mengawal berbagai persoalan pendidikan, termasuk kekurangan tenaga guru. Ia mengaku sebelumnya telah bertemu dengan pengurus yayasan dan pimpinan sinode di Ambon, namun persoalan terkait guru ASN di sekolah yayasan belum pernah disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD MBD, Henrita N. Jermias, mengungkapkan bahwa keresahan para guru ASN terkait status Unor telah diterimanya sejak masa reses pada akhir tahun 2025. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera ditangani agar tidak berdampak pada hak-hak kepegawaian para guru.
Sebagai hasil rapat, seluruh peserta paripurna sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, serta Badan Kepegawaian Daerah. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang memberi kepastian bagi guru ASN, menjaga keberlangsungan sekolah-sekolah yayasan, serta memastikan hak belajar peserta didik tetap terlindungi. (JM-EA).

