JURNALMALUKU – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon hingga akhir Februari 2026 menunjukkan tren positif. Pemerintah Kota Ambon mencatat penerimaan daerah telah mencapai Rp32,5 miliar atau sekitar 17,96 persen dari total target PAD yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Roy de Fretes menjelaskan capaian tersebut merupakan akumulasi penerimaan selama dua bulan pertama, yakni Januari hingga Februari 2026.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator awal yang cukup baik dalam mendukung target pendapatan daerah sepanjang tahun berjalan.
“Pada akhir Februari realisasi PAD telah mencapai 17,96 persen atau sekitar Rp32,5 miliar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2026).
Dari sejumlah sumber pajak daerah, pajak reklame tercatat menjadi sektor dengan realisasi tertinggi sementara. Meski target penerimaannya relatif lebih kecil dibanding beberapa jenis pajak lainnya, tingkat pencapaiannya dinilai cukup signifikan.
Dengan target sekitar Rp6,1 miliar, penerimaan dari pajak reklame hingga akhir Februari telah mencapai 29,8 persen atau sekitar Rp1,8 miliar.
Selain itu, kontribusi PAD juga berasal dari berbagai sektor lain seperti pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C), serta pajak barang dan jasa tertentu yang terdiri dari beberapa komponen penerimaan.
Pemerintah Kota Ambon juga memperoleh tambahan pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang bersumber dari pemerintah provinsi.
Di sisi lain, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menopang pendapatan daerah.
Untuk sektor retribusi, Pemerintah Kota Ambon saat ini masih mengelola retribusi pelayanan persampahan bagi badan usaha. Hingga akhir Februari, realisasi dari sektor tersebut telah mencapai 18,53 persen atau sekitar Rp1,2 miliar.
Pemerintah Kota Ambon optimistis capaian PAD akan terus meningkat seiring penguatan strategi penagihan, optimalisasi penerimaan pajak daerah, serta peningkatan kepatuhan pembayaran retribusi selama tahun anggaran 2026. (JM–AL).
