JURNALMALUKU – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku, Rony Samloy, S.H., menilai pengiriman somasi terhadap produk jurnalistik atau kerja pers yang tidak memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Samloy di Ambon, Minggu (20/9/2026), menyikapi adanya penggunaan somasi dalam persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan atau produk jurnalistik.
“Selain salah alamat, bahkan keliru dan salah kaprah. Somasi oleh pemberi somasi berpotensi mengekang kebebasan pers,” kata Samloy.
Menurutnya, keberatan terhadap suatu pemberitaan pada prinsipnya memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
UU Pers mengatur bahwa pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hak Jawab merupakan hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan Hak Koreksi merupakan hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Samloy mengatakan, penggunaan somasi secara prematur, khususnya apabila tidak didahului mekanisme penyelesaian sengketa pers, dapat menimbulkan tekanan terhadap wartawan maupun redaksi.
“Somasi yang dilayangkan secara prematur tanpa melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat menimbulkan tekanan psikologis, ketakutan, dan sensor mandiri atau chilling effect di kalangan redaksi,” ujarnya.
Samloy menegaskan, sengketa yang muncul akibat pemberitaan pers semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Hal tersebut sejalan dengan perkembangan hukum terbaru. Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 UU Pers yang memperkuat mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebelum penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Dewan Pers kemudian menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
“Segala bentuk sengketa yang timbul akibat pemberitaan pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etik di Dewan Pers,” jelas Samloy.
Ia menilai, langkah tersebut penting agar keberatan terhadap suatu produk jurnalistik tidak serta-merta diarahkan ke jalur hukum umum tanpa terlebih dahulu memastikan apakah persoalan tersebut memang merupakan sengketa pers.
Samloy juga merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. UU Pers juga memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan melarang tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, Samloy mengatakan pimpinan media yang menerima somasi berkaitan dengan sengketa pers memiliki sejumlah opsi hukum apabila terdapat dugaan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
“Pimpinan media yang terhadapnya dilayangkan somasi melalui advokat terkait sengketa pers dapat melaporkan pemberi somasi berdasarkan Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kita siap untuk tanggung jawab ini,” tegasnya.
Namun, penerapan Pasal 18 tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dengan demikian, tidak setiap somasi otomatis merupakan tindak pidana atau dapat dikenakan Pasal 18.
Di sisi lain, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers. Prosedur pengaduan Dewan Pers juga mengatur bahwa keberatan terhadap karya atau kegiatan jurnalistik dapat diajukan kepada Dewan Pers untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa pers diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. (JM–AL).