JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmen penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang bersih, objektif, dan transparan melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh sejumlah unsur pimpinan daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam momentum Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, Rabu (20/5/2026), di Balai Kota Ambon.
Wali Kota Bodewin M. Wattimena secara langsung menandatangani pakta integritas tersebut bersama Penjabat Sekretaris Kota Robby Sapulette, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Kapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease, Ketua DPRD Kota Ambon, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Kepala BPMP Provinsi Maluku, Inspektur Kota Ambon, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ketua KKKS Kota Ambon, serta Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon.
Penandatanganan ini menjadi bentuk dukungan bersama terhadap pelaksanaan SPMB Kota Ambon 2026 yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Wali Kota Bodewin M. Wattimena menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar ke depan tidak ada lagi praktik “titip-menitip” kursi sekolah melalui pesan singkat maupun jalur tidak resmi.
“Semua sekolah sama saja. Kita ingin hindari proses yang tidak sesuai ketentuan demi menjamin keadilan bagi semua anak di kota ini,” tegasnya. (JM–AL).
