JURNALMALUKU – DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah tegas dalam menata dan menertibkan para pedagang agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pengawasan dan peninjauan langsung ke Pasar Baru Mardika untuk melihat perkembangan penataan pedagang serta pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Beberapa kali kami telah melakukan pengawasan dan peninjauan ke lapangan, khususnya Pasar Baru Mardika, guna melihat kondisi penataan pedagang serta pelaksanaan kebijakan pemerintah,” ujar Johan di Ambon, Senin, (8/6/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya kebijakan pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
“Legislatif fungsinya mengawasi, sedangkan yang memiliki tugas mengeksekusi kebijakan adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan sikap tegas dalam melakukan pendekatan hukum maupun langkah-langkah penertiban,” tegasnya.
Johan menambahkan, aparat keamanan dapat dilibatkan untuk mendukung proses penataan pedagang sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Namun demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada Pemerintah Provinsi Maluku sebagai penyelenggara pemerintahan.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa para pedagang tetap harus dihormati karena mereka merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perdagangan.
“Kami menghormati para pedagang, tetapi semua pihak juga harus patuh terhadap aturan. Jika aturan tidak dijalankan, kehidupan sosial dan hubungan kemasyarakatan dapat terganggu,” katanya.
Karena itu, DPRD Maluku berharap Pemprov Maluku dapat mengambil langkah yang tepat, konsisten, dan berkeadilan dalam menata para pedagang, sehingga tercipta kawasan pasar yang tertib tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat yang mencari nafkah di sektor perdagangan. (JM–AL).
