JURNALMALUKU – DPRD Provinsi Maluku resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan menetapkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi fokus pembahasan dalam beberapa bulan ke depan. Berbagai agenda tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, Rabu (3/6/2026), mengatakan bahwa pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Perubahan 2026, hingga Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 menjadi agenda prioritas lembaga legislatif.
Menurutnya, seluruh pembahasan tersebut memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain membahas dokumen keuangan daerah, DPRD Maluku juga akan mempercepat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Maluku maupun inisiatif DPRD. Regulasi yang disiapkan diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Watubun menegaskan, selama Masa Persidangan III, DPRD akan mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi utama lembaga, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang dibahas harus berpihak pada kepentingan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Provinsi Maluku. (JM–AL).
