JURNALMALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna lantai 2, Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang (Karpan), Ambon, Senin (8/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menegaskan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Watubun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Watubun.
Politisi senior PDI Perjuangan itu menjelaskan, transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi hal yang sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun kekeliruan dalam pengelolaan anggaran yang dapat berdampak terhadap kerugian negara.
“Karena itu, setiap tahun BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Watubun juga menyampaikan bahwa penyampaian hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) aturan tersebut, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” tutup Watubun. (JM–AL).
