JURNALMALUKU – Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menegaskan sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon tidak diperkenankan menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Saodah kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (8/6/2026), menyusul dibukanya pendaftaran SPMB di sejumlah sekolah favorit yang berlangsung hingga 13 Juni 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026.
Menurutnya, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan penambahan kuota di luar kapasitas sekolah justru memunculkan berbagai persoalan, baik dari sisi proses belajar mengajar maupun polemik penerimaan peserta didik baru.
“Komisi IV mengambil langkah agar tidak lagi memaksakan SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menerima siswa melebihi batas yang telah ditentukan. Karena pada akhirnya hal itu menimbulkan masalah,” kata Saodah.
Ia menjelaskan, kuota rombongan belajar (rombel) pada sekolah-sekolah tersebut telah ditetapkan secara jelas. SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombel, sedangkan SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 memiliki sembilan rombel.
Saodah mengatakan, peluang siswa untuk diterima tetap terbuka melalui mekanisme seleksi yang berlaku. Namun, penerimaan harus disesuaikan dengan kapasitas sekolah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain sekolah unggulan tersebut, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah sekolah lain di Kota Ambon yang memiliki kapasitas untuk menerima peserta didik baru, di antaranya SMA Xaverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan SMA Ahmad Yani.
“Masih ada sekolah-sekolah lain yang mampu menampung siswa ketika mereka tidak diterima di sekolah-sekolah favorit,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, penerimaan siswa dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Khusus jalur mutasi, kuotanya ditetapkan sebesar 5 persen, sedangkan jalur lainnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Saodah menyebutkan kuota penerimaan di SMA Negeri 1 sebanyak 224 siswa. Sementara kuota di SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia.
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat mengakhiri polemik yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru, terutama tuntutan dari orang tua maupun calon siswa agar diterima di sekolah tertentu meski kuotanya telah terpenuhi.
“Kami ingin setelah proses pendaftaran dan penerimaan selesai tidak ada lagi demonstrasi atau tuntutan agar siswa harus diterima di sekolah-sekolah tertentu, padahal kuotanya sudah penuh,” tegasnya.
Pada SPMB 2026, sekolah juga menerapkan sistem tes pemeringkatan sebagai bagian dari proses seleksi. Dengan mekanisme tersebut, siswa yang diterima merupakan peserta dengan nilai terbaik sesuai jumlah kuota yang tersedia.
“Yang diterima adalah mereka yang berada pada peringkat sesuai kuota sekolah, sehingga prosesnya lebih objektif dan transparan,” pungkasnya. (JM–AL).
