JURNALMALUKU – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, Rony Samloy, S.H., meminta jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam menangani perkara yang melibatkan jurnalis Malukuindomedia.com, Lutfi Helut.
Menurut Samloy, langkah penegakan hukum terhadap karya jurnalistik perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers serta penghormatan terhadap produk jurnalistik.
Selain itu, Samloy juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 19 Januari 2026. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses secara pidana. Ia menyebut penerapan pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir setelah adanya rekomendasi dari Dewan Pers.
Samloy mengatakan sengketa pemberitaan yang melibatkan Lutfi Helut sebelumnya telah diproses melalui Dewan Pers. Dalam putusannya, Dewan Pers meminta pihak yang merasa dirugikan menggunakan hak jawab, dan hak tersebut, menurutnya, telah dipenuhi oleh Lutfi Helut beserta media tempatnya bekerja.
“Dari sisi sengketa pers, persoalan tersebut sudah selesai,” ujar Samloy.
Menanggapi alasan penyidik yang menyebut perusahaan media tempat Lutfi bekerja belum terdaftar di Dewan Pers, Samloy menilai hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan perlindungan pers. Ia mengutip pandangan mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Pers tidak mewajibkan perusahaan pers terdaftar di Dewan Pers, melainkan harus berbadan hukum dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara berkelanjutan.
Apabila proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilanjutkan, Samloy menilai tindakan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi maupun pembungkaman terhadap kebebasan pers. Karena itu, ia meminta Polda Maluku melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Samloy juga menyoroti permintaan penyidik agar Lutfi Helut mengungkap identitas narasumber dalam pemberitaannya. Menurutnya, permintaan tersebut bertentangan dengan hak tolak wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk melindungi identitas narasumber.
Ia turut menyampaikan dugaan pribadinya bahwa terdapat pihak tertentu yang mendorong agar perkara tersebut terus berlanjut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dasar dari dugaan tersebut.
Lebih lanjut, Samloy menyatakan PWI Maluku siap berkoordinasi dengan berbagai organisasi pers apabila proses hukum terhadap Lutfi Helut terus berlanjut hingga tahap penyidikan.
Sementara itu, Jurnalis Transmedia, Said Sotta, berpandangan bahwa produk jurnalistik tidak semestinya dijadikan dasar untuk menyeret wartawan ke dalam proses hukum hanya karena karya tersebut digunakan sebagai rujukan dalam suatu perkara.
Menurut Said, berita yang telah dipublikasikan merupakan produk jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers apabila terjadi sengketa. Ia menilai langkah penyidik yang masih melanjutkan proses hukum setelah sengketa pers dinyatakan selesai menimbulkan pertanyaan.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026), Said juga menyoroti adanya permintaan kepada Lutfi Helut untuk membuka identitas narasumber. Menurutnya, tindakan tersebut dapat berdampak pada independensi pers serta perlindungan terhadap sumber informasi.
Ia menilai wartawan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan narasumber dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, sehingga produk jurnalistik tidak semestinya diposisikan sebagai alat untuk mempidanakan seseorang.
Oleh sebab itu, Said mengajak seluruh insan pers, khususnya media lokal di Ambon, untuk tetap menjaga profesionalisme serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Ia juga berharap aparat penegak hukum lebih bijaksana dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik dengan tetap menghormati mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. (JM–AL).
