JURNALMALUKU – Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku memutuskan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku sekaligus menetapkan Rony Samloy sebagai Ketua LBH PWI Maluku masa tugas 2026–2030.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Pengurus Harian PWI Maluku yang berlangsung di Kantor PWI Maluku, Jalan Said Perintah, Ambon, Jumat (7/8/2026) petang. Rapat dipimpin Ketua PWI Maluku Alex Sariwating dan dihadiri Sekretaris PWI Maluku Lucky Rahanra serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Maluku Frejohn Toumahuw.
Rony Samloy yang saat ini menjabat Wakil Ketua Bidang Pembelaan (Advokasi) PWI Maluku ditetapkan secara ex officio sebagai Ketua LBH PWI Maluku. Samloy merupakan wartawan senior bidang olahraga sekaligus advokat di Maluku.
Dalam menjalankan tugasnya, Samloy akan didampingi Jossy Linansera sebagai Sekretaris. Struktur LBH PWI Maluku juga terdiri atas advokat Fredrik Roelins Septory sebagai Ketua Bidang Nonlitigasi, advokat Rahmawaty sebagai anggota Bidang Nonlitigasi, advokat Marnex Ferison Salmon sebagai Ketua Bidang Litigasi, serta advokat Steines Jones Hermonputra Sitania sebagai anggota Bidang Litigasi.
Sementara itu, Ars Hehanussa dipercaya sebagai Ketua Bidang Paralegal dan Eva Hulda Dolhalewan sebagai anggota Bidang Paralegal.
Ketua PWI Maluku Alex Sariwating mengatakan, setelah pembentukan LBH PWI Maluku, pihaknya akan melaporkan keberadaan lembaga tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
“LBH PWI sendiri sudah terbentuk tahun lalu di Jakarta. Kita di daerah hanya mengikuti saja karena semua hal mengenai AD/ART sudah disahkan di Kementerian Hukum di Jakarta. Jadi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan secara ex officio menjabat Ketua LBH PWI Maluku. Karena Bung Rony Samloy menjabat Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku maka secara langsung menjabat Ketua LBH PWI Maluku,” jelas Sariwating di Ambon.
Tiga Fokus Utama LBH PWI Maluku
Ketua LBH PWI Maluku Rony Samloy menjelaskan, lembaga tersebut memiliki tiga tugas utama dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi wartawan serta memperkuat kemerdekaan pers.
Pertama, memberikan bantuan, konsultasi, dan pembelaan hukum bagi wartawan anggota PWI yang mengalami kriminalisasi, kekerasan, maupun sengketa pers.
Kedua, mengawal penegakan dan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku.
Ketiga, menyelenggarakan berbagai program peningkatan kapasitas wartawan, di antaranya melalui pelatihan Ahli Pers.
“Dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan maupun kriminalisasi pers di Maluku membuat PWI bertindak lebih cepat untuk membentuk LBH ini,” ujar Samloy.
Pembentukan LBH PWI Maluku diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus menjadi bagian dari upaya PWI dalam menjaga kemerdekaan pers di Maluku. (JM–AL).
