JURNALMALUKU – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menegaskan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas terdakwa Fauzan Fadli Djakaria Cio dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di ruang sidang utama PT Ambon, kawasan Air Salobar, melalui Putusan Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB.
Keputusan ini sekaligus membuat PT Ambon tidak masuk ke pemeriksaan ulang pokok perkara melalui jalur banding, melainkan terlebih dahulu menilai apakah putusan bebas dapat dijadikan objek banding berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon melalui Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb tanggal 3 Juli 2026.
Dalam putusan tingkat pertama, PN Ambon menyatakan Fauzan Fadli Djakaria Cio bersama terdakwa Midun Sarwadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair JPU.
Keduanya pun dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut. JPU Tempuh Banding, PT Ambon Uji Dasar Hukumnya Tak menerima putusan bebas tersebut, JPU kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Ambon. Namun, dalam memeriksa permohonan tersebut, Majelis Hakim PT Ambon tidak serta-merta masuk pada substansi pembuktian perkara. Majelis terlebih dahulu menguji aspek hukum acara, khususnya mengenai kedudukan putusan bebas dalam sistem upaya hukum berdasarkan KUHAP Nasional yang baru.
Majelis mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan peralihan dalam Pasal 361 serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penerapan KUHAP baru terhadap perkara yang masih berjalan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Ambon menyatakan tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP Nasional yang memberikan dasar bahwa putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding.
Majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 244 dan Pasal 299 ayat (2) KUHAP Nasional yang mengatur mengenai batasan upaya hukum kasasi, termasuk pengecualian terhadap putusan bebas.
Menurut Majelis, ketentuan mengenai upaya hukum harus dibaca secara sistematis dan tidak dapat diperluas dengan menggunakan penafsiran a contrario untuk menciptakan kewenangan Penuntut Umum yang tidak secara tegas diberikan undang-undang.
Prinsip lex specialis, lex stricta, serta exception firmat regulam turut menjadi bagian dari pertimbangan Majelis dalam menentukan kedudukan putusan bebas dalam sistem upaya hukum pidana.
Dari rangkaian pertimbangan tersebut, PT Ambon sampai pada kesimpulan bahwa permohonan banding JPU terhadap putusan bebas Fauzan Fadli Djakaria Cio tidak dapat diterima.
“Permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).”
PT Ambon juga menetapkan biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara.
Artinya, PT Ambon tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap pokok pembuktian perkara melalui banding JPU. Persoalan yang menjadi dasar putusan adalah mengenai tidak dapat diterimanya upaya hukum banding terhadap putusan bebas berdasarkan konstruksi KUHAP Nasional yang baru.
Kuasa Hukum Fauzan Fadli Djakaria Cio menilai putusan PT Ambon tersebut memiliki arti penting, khususnya dalam masa awal penerapan KUHAP Nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan upaya hukum dalam perkara pidana tidak dapat dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
“Bagi kami, yang paling penting adalah bahwa Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya telah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair. Kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan permohonan banding JPU tidak dapat diterima,”ujar kuasa hukum kepada media ini, di Ambon, Rabu (12/8/2026).
Ia menilai putusan tersebut juga memperlihatkan pentingnya hukum acara pidana sebagai instrumen yang membatasi kewenangan negara dalam proses penuntutan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.
Perkara Fauzan Fadli Djakaria Cio kini menjadi salah satu perkara yang menarik dalam masa awal penerapan KUHAP Nasional, terutama menyangkut batas kewenangan Penuntut Umum dalam menempuh upaya hukum terhadap putusan bebas.
Putusan PT Ambon tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan kepastian hukum dan batas kewenangan upaya hukum sebagai titik utama perkara.
Dengan putusan tersebut, permohonan banding JPU dinyatakan tidak dapat diterima, sementara putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan PN Ambon tidak diperiksa ulang melalui proses banding tersebut.(JM-ES).
