JURNALMALUKU – Direktur PT Citra Mutiara Abadi (CMA), Michael Ong alias Rikson, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum mantan karyawannya, Yacob Hermanus. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah tiga kali proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku belum menemukan titik penyelesaian.
Kuasa hukum Yacob Hermanus menilai terdapat dugaan pemotongan dan penggelapan hak berupa gaji kliennya dengan total sekitar Rp30 juta selama lima tahun.
Koordinator Kuasa Hukum Yacob Hermanus, Rony Samloy, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum setelah berakhirnya batas waktu 10 hari sesuai anjuran untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Setelah batas 10 hari anjuran untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, kita akan laporkan saudara Michael Ong ke polisi atas dugaan pemerasan dan penggelapan gaji klien kami,” tegas Samloy kepada wartawan di Ambon, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Samloy, persoalan tersebut bermula pada sekitar tahun 2021, ketika Yacob Hermanus membawa truk milik PT CMA untuk mendukung proyek infrastruktur publik di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam perjalanan, kaca spion truk yang dikemudikan Yacob secara tidak sengaja menabrak pohon. Atas kejadian tersebut, menurut Samloy, manajemen PT CMA kemudian melakukan pemotongan gaji Yacob sebesar Rp500 ribu setiap bulan.
Padahal, lanjutnya, gaji Yacob sebesar Rp1 juta per bulan. Dengan adanya pemotongan tersebut, Yacob disebut hanya menerima setengah dari gajinya selama kurang lebih lima tahun.
“Rp500 ribu dikalikan lima tahun, maka gaji yang menurut kami dipotong dan tidak dibayarkan kepada klien totalnya mencapai Rp30 juta,” jelas Samloy.
Samloy menambahkan, Yacob Hermanus telah bekerja di PT CMA selama kurang lebih 22 tahun sebagai sopir truk perusahaan.
Selama bekerja, kata dia, Yacob tidak hanya menjalankan tugas sebagai sopir, tetapi juga melakukan berbagai pekerjaan lainnya, seperti membersihkan kolam renang, membelah buah-buahan, serta memberi makan dan merawat anjing peliharaan manajer perusahaan.
“Selama bekerja, klien kami tidak hanya bekerja sebagai sopir, tetapi juga mengerjakan berbagai pekerjaan lain di luar tugas utamanya,” ungkap Samloy.
Persoalan kembali memanas pada akhir 2025. Samloy menyebut Yacob pernah menitipkan 10 liter solar di rumah seorang warga di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Samloy, solar tersebut kemudian diambil oleh Rikson bersama anak buahnya. Namun, Yacob disebut tetap dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya siap diberhentikan apabila tidak ingin persoalan solar senilai sekitar Rp170 ribu tersebut dibawa ke ranah hukum.
Samloy juga menuding terdapat sejumlah karyawan PT CMA yang diberhentikan tanpa menerima pesangon, uang pisah maupun uang cuti. Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Yacob dan perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.
Dalam proses mediasi di Disnakertrans Provinsi Maluku, kata Samloy, pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran sebesar Rp2 juta sebagai penyelesaian hak Yacob Hermanus.
Tawaran tersebut ditolak oleh pihak Yacob karena dinilai tidak sebanding dengan hak yang mereka klaim belum dibayarkan.
“Kami jelas tidak mau menerima sesuatu yang tidak manusiawi. Perusahaan hanya memeras tenaga masyarakat tanpa memberikan hak yang semestinya,” ujar Samloy.
Atas kebuntuan mediasi tersebut, kuasa hukum Yacob menyatakan akan melanjutkan perkara melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, mereka juga berencana membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan pemerasan dan penggelapan gaji.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Citra Mutiara Abadi atau Michael Ong alias Rikson mengenai tudingan tersebut belum diperoleh. Pihak perusahaan berhak memberikan klarifikasi dan bantahan atas seluruh tuduhan yang disampaikan kuasa hukum Yacob Hermanus. (JM–AL).
