JURNALMALUKU – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti semakin pudarnya kearifan lokal dalam kehidupan birokrasi dan politik. Menurutnya, berbagai nilai luhur yang diwariskan masyarakat Indonesia sejak dahulu seharusnya menjadi modal sosial dan fondasi etika dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam tulisan bertajuk “Pudarnya Kearifan Lokal” yang dirilis pada 25 September 2026, Komaruddin Hidayat mengungkapkan keyakinannya sejak kecil bahwa tradisi lokal dari berbagai suku di Indonesia mengandung nilai-nilai luhur yang mengajarkan manusia hidup bermartabat.
Ia menilai Indonesia bukanlah bangsa yang dibangun berdasarkan kesukuan (ethnic nation), melainkan bangsa yang dibangun atas nilai dan cita-cita luhur yang bersifat universal (civic nation), sebagaimana tercermin dalam Pancasila yang juga memiliki akar dari berbagai kearifan lokal.
Komaruddin kemudian mencontohkan sejumlah nilai budaya yang hidup di berbagai daerah. Masyarakat Jawa mengenal unggah-ungguh, tepa selira, dan gotong royong. Masyarakat Minangkabau memiliki filosofi dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang, sementara masyarakat Bugis mengenal siri’ na pacce yang menekankan kehormatan dan solidaritas.
Di Bali terdapat prinsip Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. Sementara di Maluku terdapat nilai pela gandong yang mengajarkan persaudaraan lintas agama, kampung, dan asal-usul.
Ungkapan masyarakat Maluku, “Ale rasa beta rasa, katong samua orang basudara”, menurut Komaruddin, merupakan gambaran kuat tentang solidaritas dan persaudaraan.
Berbagai kearifan tersebut, lanjutnya, pada dasarnya merupakan fondasi etika dalam hubungan antarmanusia. Nilai-nilai itu mengajarkan sikap saling membantu, kejujuran, menjaga nama baik, serta menghormati orang tua dan komunitas.
Namun, Komaruddin melihat adanya paradoks ketika nilai-nilai tersebut berhadapan dengan dunia birokrasi dan politik.
Ia mempertanyakan mengapa sebagian orang yang sejak kecil dibesarkan dalam lingkungan agama dan budaya yang menjunjung tinggi budi pekerti justru terlibat dalam korupsi ketika menduduki jabatan publik.
Menurut Komaruddin, kearifan lokal dapat bertahan karena dijaga bersama oleh masyarakat yang memiliki hubungan sosial secara langsung.
Di lingkungan desa, misalnya, seseorang akan mempertimbangkan sanksi sosial ketika melakukan tindakan tercela. Seorang kepala desa, tokoh adat maupun pemimpin masyarakat biasanya dinilai berdasarkan integritas dan keteladanannya, bukan semata-mata berdasarkan jabatan formal atau gelarnya.
Namun, menurut dia, kondisi tersebut berubah ketika seseorang masuk ke dalam struktur politik dan birokrasi modern.
Putra daerah yang meniti karier di dunia politik dan birokrasi dapat berhadapan dengan struktur kekuasaan, proyek, serta anggaran dalam jumlah besar. Hubungan sosial yang sebelumnya bersifat personal berubah menjadi formal dan impersonal.
Dalam kondisi tersebut, jarak antara pengambil keputusan dan masyarakat yang terdampak kebijakan menjadi semakin jauh.
Komaruddin menjelaskan, seseorang yang melakukan korupsi ketika berada di kampungnya tetap dapat terlihat santun dan suka membantu karena masih berhadapan langsung dengan masyarakat yang mengenalnya. Namun, ketika berhadapan dengan anggaran negara, korban yang dirugikan sering kali tidak terlihat secara langsung.
Jarak psikologis tersebut, menurutnya, dapat membuat tindakan korupsi terasa lebih mudah dilakukan karena uang negara dan kerugian masyarakat menjadi sesuatu yang abstrak bagi pelaku.
Komaruddin juga membedakan moralitas komunal dengan etika birokrasi.
Moralitas komunal mengajarkan kesetiaan kepada keluarga, kelompok, suku dan komunitas. Sementara etika birokrasi menuntut seseorang untuk mengutamakan kepentingan publik yang lebih luas.
Persoalan muncul ketika kesetiaan terhadap kelompok dibawa ke dalam pengambilan keputusan publik.
Seseorang dapat bersikap jujur dalam kehidupan pribadi, tetapi pada saat yang sama memberikan proyek pemerintah kepada saudara atau orang yang berasal dari lingkungan sosialnya. Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi nepotisme dan primordialisme.
Menurut Komaruddin, nilai gotong royong yang semestinya bermakna positif juga dapat mengalami pergeseran ketika diterapkan tanpa etika dalam birokrasi. Solidaritas dapat berubah menjadi praktik kolusi apabila digunakan untuk saling melindungi dalam penyalahgunaan kewenangan.
Komaruddin menegaskan bahwa korupsi tidak semata-mata terjadi karena kelemahan moral individu. Peluang, insentif dan lingkungan yang memberikan pembenaran juga dapat mendorong terjadinya korupsi.
Ia menyebut setidaknya tiga faktor dalam birokrasi yang dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Pertama, pejabat memiliki kewenangan besar dalam menentukan anggaran, proyek, perizinan, jabatan dan kebijakan. Kewenangan yang besar selalu memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan dan integritas.
Kedua, adanya jarak antara keputusan dan dampak pelaksanaannya. Seorang pejabat yang menyetujui proyek bermasalah tidak selalu melihat secara langsung masyarakat yang kehilangan haknya.
Ketiga, adanya normalisasi korupsi. Ketika suap, gratifikasi, komisi dan permainan anggaran mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam lingkungan birokrasi, nilai moral individu dapat mengalami tekanan.
Komaruddin menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk moral disengagement, ketika seseorang mulai mencari pembenaran atas tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai moral yang selama ini diyakininya.
Menurut Komaruddin, persoalan bangsa Indonesia bukan kekurangan nilai moral maupun kearifan lokal. Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dapat ditransformasikan ke dalam sistem dan budaya birokrasi modern.
Ia menyebut perlunya perubahan dari local wisdom menjadi civic wisdom, serta dari etika komunal menjadi etika struktural.
Seorang pejabat publik, kata Komaruddin, tidak cukup hanya menjadi manusia yang baik dalam kehidupan pribadi. Ia juga harus mampu menghindari konflik kepentingan, menjaga transparansi, serta berani menolak tekanan kelompok yang dapat merusak sistem meritokrasi.
Jabatan publik, lanjutnya, seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab dan panggilan untuk melayani masyarakat, bukan sebagai fasilitas untuk memperkaya diri.
Komaruddin menegaskan, keterlibatan sebagian putra daerah dalam praktik korupsi tidak berarti kearifan lokal telah gagal. Persoalannya adalah nilai moral tersebut belum sepenuhnya berhasil ditransformasikan ke dalam sistem dan budaya birokrasi pemerintahan.
Karena itu, ia mendorong agar nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat tidak berhenti sebagai warisan budaya, tetapi benar-benar diintegrasikan ke dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan bernegara.
Pada akhirnya, praktik politik transaksional yang membutuhkan biaya besar juga perlu diakhiri karena dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat membuka ruang terjadinya korupsi. (JM–AL).