JURNALMALUKU – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengkritisi fenomena menjamurnya pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax melalui pom mini di Kota Tiakur. Organisasi kepemudaan tersebut menilai praktik pembelian Pertamax di SPBU untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat patut menjadi perhatian serius seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.
Sekretaris Departemen Sosial Kemasyarakatan DPC GAMKI MBD, Matheos Bakker, mengatakan saat ini terdapat dua SPBU di Kota Tiakur yang menjual Pertamax kepada masyarakat. Di sisi lain, jumlah pom mini yang menjual Pertamax terus bertambah dan beroperasi secara terbuka.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal pasokan BBM yang dijual para pengecer. Sebab, secara faktual, pengecer pom mini memperoleh Pertamax dengan membeli dari SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan.
“Kalau pom mini bisa terus menjual Pertamax setiap hari, tentu ada mata rantai pasokannya. Fakta yang diketahui masyarakat adalah Pertamax itu dibeli dari SPBU, lalu dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Praktik seperti ini patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku,” kata Matheos.
Ia mengingatkan bahwa Surat Edaran Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM menegaskan bahwa penyalur retail hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan tidak diperkenankan menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan memperoleh keuntungan. Dalam surat edaran yang sama, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) juga diwajibkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyaluran BBM yang dilakukan oleh penyalurnya.


Menurut Matheos, ketentuan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM, termasuk SPBU sebagai penyalur.
“SPBU jangan memfasilitasi praktik jual kembali Pertamax. Jika pembelian dilakukan secara berulang oleh pihak yang diketahui menjual kembali BBM tersebut untuk memperoleh keuntungan, maka sudah seharusnya ada pengawasan dan kehati-hatian. Jangan sampai aturan yang telah diterbitkan pemerintah hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, maraknya pom mini di Tiakur secara logika tidak mungkin terjadi tanpa adanya pasokan yang berkelanjutan. Karena itu, menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap mekanisme penjualan Pertamax di SPBU.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, jika praktik pembelian untuk dijual kembali berlangsung secara terbuka dan terus-menerus, maka masyarakat berhak mempertanyakan apakah mekanisme penyaluran BBM telah berjalan sesuai regulasi. Klarifikasi dari pihak SPBU sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
Selain mengkritisi peran SPBU, GAMKI MBD juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (EKSDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya terhadap implementasi Surat Edaran Dirjen Migas tersebut.
Matheos menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap regulasi pemerintah pusat yang berkaitan dengan distribusi BBM diterapkan secara konsisten di daerah.
“Kami ingin mengetahui apakah Bagian EKSDA telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas di Kabupaten Maluku Barat Daya. Jika sudah, bagaimana hasilnya? Jika belum, apa kendalanya? Pertanyaan ini penting demi menjamin kepastian hukum dalam distribusi BBM,” katanya.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Apakah DPRD pernah memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai fenomena maraknya pom mini yang menjual Pertamax? Kami berharap DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Matheos.
Menurutnya, distribusi BBM merupakan sektor yang menyangkut kepentingan publik sehingga seluruh pihak harus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi.
“GAMKI MBD meminta Pertamina Patra Niaga, pihak SPBU, Bagian EKSDA, serta DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya duduk bersama melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran Pertamax di Tiakur. Bila memang praktik penjualan kepada pengecer diperbolehkan berdasarkan ketentuan tertentu, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Migas, maka aturan tersebut harus ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian,” pungkasnya. (JM-EA).
