Komisi II DPRD Maluku Desak Gubernur Evaluasi DKP Usai Temukan Sejumlah Proyek Bermasalah

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku. Desakan tersebut muncul setelah Komisi II menemukan sejumlah proyek yang diduga tidak berjalan sesuai perencanaan maupun spesifikasi saat melakukan pengawasan di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan berbagai persoalan yang terjadi di tubuh DKP bukan merupakan hal baru. Menurutnya, dari pergantian pimpinan ke pimpinan, persoalan yang dihadapi dinas tersebut tetap berulang, terutama menyangkut penyelesaian program dan kualitas pelaksanaan kegiatan.

“Dinas Perikanan ini sejarahnya dari kadis ke kadis, dari pimpinan ke pimpinan masalahnya sama. Kinerjanya buruk. Kegiatan tahun 2024 masih ada yang belum selesai, 2025 juga masih ada yang belum selesai. Bahkan sudah masuk pengusulan anggaran berikutnya,” kata Irawadi kepada wartawan usai rapat Komisi II DPRD Maluku, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Gubernur Maluku agar tidak hanya berpatokan pada laporan administrasi, tetapi juga melihat langsung kondisi di lapangan.

“Ini harus menjadi bahan evaluasi gubernur. Jangan hanya menerima laporan yang baik-baik saja, ternyata di lapangan kondisinya tidak seperti itu,” tegasnya.

Dalam pengawasan yang dilakukan Komisi II, ditemukan sejumlah proyek yang dinilai bermasalah. Salah satunya berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten Kepulauan Aru, di mana pembangunan drainase senilai sekitar Rp500 juta dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain itu, kantor pembibitan yang telah dibangun juga belum dimanfaatkan karena tidak memiliki petugas yang menjalankan aktivitas operasional. Akses menuju lokasi pun dinilai kurang memadai sehingga menghambat pemanfaatan fasilitas tersebut.

Komisi II juga menemukan fasilitas pelabuhan yang tidak difungsikan karena tidak tersedia perahu operasional. Akibat tidak dimanfaatkan, fasilitas tersebut dilaporkan mulai mengalami kerusakan.

Temuan lainnya berkaitan dengan mesin pompa air laut yang seharusnya tersedia untuk mendukung kegiatan pembibitan. Namun, saat dilakukan inspeksi, mesin tersebut tidak ditemukan di lokasi.

“Di perencanaan ada mesin pompa air laut, tapi ketika kami turun ke lokasi, mesinnya tidak ada,” ungkap Irawadi.

Tak hanya itu, Komisi II juga menyoroti pengadaan mesin genset di UPTD Masika Jaya pada Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan dokumen kontrak, mesin penggerak yang seharusnya digunakan bermerek Isuzu. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan mesin yang terpasang justru bermerek Weifang asal Tiongkok.

“Dalam kontraknya Isuzu, tetapi di lapangan ternyata menggunakan mesin Weifang dari China. Kalau pengadaannya merek Honda ya harus Honda, jangan ambil merek lain. Begitu juga Isuzu, harus sesuai kontrak,” tegasnya.

Menurut Irawadi, selain tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, kapasitas mesin tersebut juga belum mampu memenuhi kebutuhan operasional sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, Irawadi menegaskan bahwa penilaian mengenai unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau soal ada unsur pidana atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum. Yang pasti, kami menemukan fakta di lapangan bahwa barang yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujarnya.

Komisi II DPRD Maluku memastikan akan melanjutkan pembahasan dengan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama pihak-pihak terkait, termasuk penyedia pekerjaan, guna meminta penjelasan atas berbagai temuan tersebut.

“Minggu depan kami lanjutkan rapat. Kami akan meminta keterangan dari dinas dan pihak terkait, karena pembahasan hari ini belum selesai akibat keterbatasan waktu,” pungkas Irawadi. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.