JURNALMALUKU – Sengketa ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak proyek pelebaran serta pengaspalan jalan di wilayah Waikolo, Madika, Waefuhan, dan Walambait, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), kembali menjadi sorotan. Ahli waris marga Lesnussa/Masbait bersama kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait sebagai langkah awal menuntut penyelesaian hak-hak mereka yang diklaim belum dipenuhi.
Persoalan tersebut mencuat setelah salah satu ahli waris, Max Lesnussa, dilaporkan ke Kepolisian Resor Buru Selatan oleh pihak pelaksana proyek yang disebut berasal dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku melalui kontraktor pelaksana, PT Sentra Bangun Jaya (SBJ).
Pihak keluarga Lesnussa/Masbait menilai aksi protes yang dilakukan di lokasi proyek merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak atas lahan dan tanaman yang menurut mereka belum mendapat ganti rugi sejak tahun 2011.

Kuasa Hukum Max Lesnussa, Rony Samloy, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum terselesaikannya kewajiban ganti rugi yang sebelumnya telah menjadi pembahasan antara pemerintah daerah dan pemilik lahan.
Menurut Samloy, pelaporan terhadap kliennya tidak menyentuh substansi persoalan yang sesungguhnya.
“Persoalan utama yang harus diselesaikan adalah hak masyarakat pemilik lahan. Jika terjadi hambatan dalam pekerjaan proyek, hal itu merupakan dampak dari belum terselesaikannya masalah ganti rugi yang telah berlangsung cukup lama,” ujar Samloy.


Samloy menjelaskan bahwa hak masyarakat adat dan pemilik tanah ulayat mendapat perlindungan dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Ia mengatakan, dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, masyarakat berhak memperoleh ganti kerugian yang layak berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Objek yang dapat diberikan ganti rugi meliputi tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, hingga kerugian nonfisik yang timbul akibat pengadaan tanah,” jelasnya.
Sebagai upaya hukum, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi pertama kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi.
Somasi tersebut diberikan dengan tenggat waktu hingga awal Juli 2026. Jika tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan melanjutkan dengan somasi kedua dan ketiga sebelum menempuh jalur gugatan perdata ke pengadilan.
“Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegas Samloy.
Sementara itu, Max Lesnussa mengungkapkan bahwa salah satu penyebab belum tercapainya kesepakatan adalah perbedaan nilai ganti rugi yang ditawarkan.
Menurutnya, keluarga ahli waris berpegang pada kesepakatan awal yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2011, sementara nilai yang ditawarkan belakangan dinilai lebih rendah dari angka yang pernah disepakati.
“Kami berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan menghormati hak-hak pemilik lahan,” kata Max.
Di sisi lain, ahli waris marga Lesnussa/Masbait, Efraim Lesnussa, menegaskan bahwa keluarga besar akan terus memperjuangkan hak keperdataan mereka atas lahan di Waikolo, Madika, Waefuhan, dan Walambait.
Ia menyatakan keluarga tetap solid dalam memperjuangkan penyelesaian ganti rugi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak marga Lesnussa/Masbait sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, BPJN Wilayah Maluku maupun PT Sentra Bangun Jaya terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh pihak ahli waris dan kuasa hukumnya. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (JM–AL).
