JURNALMALUKU – Laut bagi Indonesia bukan sekadar wilayah perairan yang menopang perekonomian nasional, melainkan juga ruang hidup, identitas budaya, dan sumber keberlanjutan bagi masyarakat hukum adat yang telah bergantung padanya secara turun-temurun. Dalam perspektif antropologi hukum, pengelolaan laut memperlihatkan adanya pluralisme hukum, yakni perjumpaan antara hukum adat dan hukum nasional yang kerap menghadirkan dinamika hingga konflik kepentingan.
Sebagai negara kepulauan yang diamanatkan dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Sebagian besar wilayah Indonesia berupa lautan yang selama berabad-abad menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat pesisir.
Bagi masyarakat hukum adat, laut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, spiritual, dan ekologis. Sejak dahulu, masyarakat nelayan tradisional telah mengembangkan sistem pengetahuan dan norma adat untuk mengatur pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan dan berkeadilan antar generasi.
Setelah Indonesia merdeka, negara mulai menerapkan sistem hukum nasional yang bercorak positivistik dan legalistik. Melalui Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, negara memperoleh kewenangan untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam, termasuk wilayah laut, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam praktiknya, pengelolaan laut kemudian diatur melalui berbagai instrumen hukum, seperti perizinan, investasi, penetapan zonasi wilayah, hingga kebijakan konservasi. Laut dipandang sebagai aset strategis yang memiliki nilai ekonomi makro dan berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara.
Namun, pendekatan tersebut sering kali berbenturan dengan sistem hukum adat yang memandang laut sebagai ruang hidup bersama yang harus dijaga berdasarkan nilai-nilai komunal dan spiritual.
Dalam kajian antropologi hukum, keteraturan di wilayah laut tidak semata-mata lahir dari peraturan perundang-undangan atau pengawasan aparat negara. Sebaliknya, keteraturan tersebut tumbuh dari internalisasi nilai adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Nelayan tradisional umumnya mematuhi aturan adat terkait penangkapan ikan dan pemanfaatan sumber daya laut karena adanya penghormatan kepada leluhur, sanksi sosial, maupun keyakinan bahwa pelanggaran terhadap norma adat dapat membawa musibah.
Masyarakat adat juga mengenal konsep hak ulayat atau petuanan laut, yaitu hak kolektif untuk mengelola, memanfaatkan, dan melindungi wilayah laut tertentu dari eksploitasi berlebihan maupun aktivitas pihak luar tanpa izin.
Penentuan batas wilayah adat laut tidak selalu menggunakan metode modern, melainkan berdasarkan pengetahuan kolektif yang diwariskan melalui sejarah lisan, tanda-tanda alam, tanjung, pulau kecil, hingga karakteristik kedalaman laut.
Salah satu bentuk hukum adat yang masih dikenal luas di Maluku adalah Sasi, yaitu larangan sementara terhadap pengambilan sumber daya alam tertentu dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Praktik ini diterapkan pada berbagai komoditas laut seperti teripang, lola, batu laga, kerang, dan ikan lompa. Melalui mekanisme Sasi, masyarakat memberikan kesempatan kepada alam untuk melakukan regenerasi sehingga hasil panen pada masa pembukaan Sasi dapat dinikmati secara bersama-sama oleh masyarakat adat.
Sistem ini menunjukkan bahwa masyarakat adat telah menerapkan prinsip konservasi lingkungan jauh sebelum konsep pengelolaan sumber daya berkelanjutan diperkenalkan dalam regulasi modern.
Keberadaan hukum adat dan hukum nasional dalam pengelolaan laut menciptakan kondisi pluralisme hukum yang tidak selalu berjalan harmonis.
Di satu sisi, negara membutuhkan laut sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional. Di sisi lain, masyarakat adat memerlukan laut sebagai ruang hidup yang menjamin keberlangsungan sosial, budaya, dan ekonomi mereka.
Menurut Sam Arnando Mesak, terdapat tiga bentuk interaksi utama antara hukum nasional dan hukum adat dalam pengelolaan laut.
- Pertentangan Hukum
Konflik dapat terjadi ketika negara menerapkan kebijakan secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak ulayat masyarakat adat yang telah ada sejak lama.
Kondisi ini sering memicu sengketa di wilayah pesisir, terutama ketika kawasan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau wilayah pengelolaan tertentu oleh pemerintah.
Contoh terbaru terlihat pada aksi demonstrasi masyarakat hukum adat di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku pada 6 Mei 2026 terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai kawasan konservasi di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Koeksistensi Hukum
Pada banyak wilayah, hukum adat dan hukum nasional berjalan berdampingan tanpa adanya pengakuan resmi yang kuat.
Masyarakat nelayan tetap menyelesaikan persoalan sehari-hari melalui mekanisme adat, sementara negara cenderung membiarkan praktik tersebut selama tidak dianggap mengganggu stabilitas politik dan ekonomi.
Namun, situasi ini rentan memunculkan konflik ketika terdapat proyek strategis nasional atau investasi berskala besar yang masuk ke wilayah adat.
- Integrasi Hukum
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya upaya negara untuk memberikan ruang pengakuan terhadap hukum adat.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018 yang membuka peluang bagi masyarakat hukum adat untuk mendaftarkan wilayah kelola tradisional mereka melalui mekanisme formal.
Kebijakan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak pengelolaan wilayah laut yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Dalam kerangka desentralisasi, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui pembentukan peraturan daerah.
Keberadaan regulasi daerah yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat pesisir dalam mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan.
Dengan demikian, laut tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi negara, tetapi juga sebagai ruang hidup masyarakat adat yang harus dijaga dan dikelola secara adil demi kepentingan bersama.
Kesimpulannya, harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan laut yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. (JM–AL).
Oleh: Sam Arnando Mesak, S.H

