Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Ambon Tahun 2025 Resmi Disetujui

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD Kota Ambon resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua I Gerald Mailoa dan Wakil Ketua II Patrick Moenandar. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan.

Persetujuan Ranperda ditetapkan setelah seluruh fraksi DPRD Kota Ambon menyampaikan pandangan akhir terhadap hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota Ambon.

Dalam pembacaan kata akhir gabungan fraksi, Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Gerindra, Valentino Amahorseja, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Dengan ini fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menyatakan menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah secara paripurna,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian sebagai berikut:

-Pada sektor pendapatan daerah, realisasi mencapai Rp1.221.240.662.601,88 atau 93,32 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp1,308 triliun.

Capaian tersebut terdiri atas:

-Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp243.750.615.795 atau 92,70 persen;

-Pendapatan Transfer sebesar Rp933.447.117.645 atau 94,43 persen;

-Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp14.037.929.141 atau 55,11 persen.

Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1.223.412.840.941 atau 92,95 persen dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp1,316 triliun.

Rincian belanja meliputi:

-Belanja Operasi sebesar Rp1.025.577.562.899 (93,81 persen);

-Belanja Modal sebesar Rp102.545.123.941 (80,33 persen);

-Belanja Tidak Terduga sebesar Rp12.061.899.653 (99,99 persen);

-Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp88.128.254.488 (99,53 persen).

Dari sisi pembiayaan, tercatat defisit sebesar Rp2.172.178.340,30 yang berhasil ditutup melalui realisasi pembiayaan neto sebesar Rp8.330.119.623,36, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp6.157.841.282,33.

Selain menyatakan persetujuan terhadap Ranperda, DPRD Kota Ambon juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Ambon.

Salah satu perhatian utama adalah rendahnya realisasi retribusi daerah yang baru mencapai 49,38 persen. DPRD meminta Pemkot melakukan langkah intensifikasi, ekstensifikasi, serta digitalisasi sistem pemungutan retribusi guna meningkatkan pendapatan daerah.

Legislatif juga meminta evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan retribusi bersama pihak ketiga, termasuk pada sektor parkir, persampahan, dan pedagang kaki lima. Apabila OPD teknis dinilai telah siap, pengelolaan tersebut disarankan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui OPD maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Selain itu, DPRD mengusulkan agar Pemerintah Kota mempertimbangkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen kepada tenaga kesehatan di seluruh puskesmas sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan tanpa menerapkan sistem Work From Home (WFH).

DPRD juga mendorong percepatan pelantikan raja definitif di sejumlah negeri adat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal melalui audit rutin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setiap tiga bulan agar penggunaan anggaran semakin efektif dan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Usai penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi, Ketua DPRD Kota Ambon bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II menyerahkan dokumen Ranperda kepada Wali Kota Ambon.

Selanjutnya, Wali Kota Ambon bersama Ketua DPRD menandatangani nota kesepakatan sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah membahas dokumen pertanggungjawaban APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa seluruh laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, mulai dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran hingga Laporan Arus Kas, telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wali Kota juga memaparkan kondisi ekonomi Kota Ambon sepanjang tahun 2025 yang menghadapi tantangan akibat dinamika geopolitik global, ketidakpastian ekonomi dunia, serta cuaca ekstrem.

Meski demikian, berbagai indikator makro menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Pertumbuhan ekonomi Kota Ambon tercatat sebesar 4,87 persen pada akhir tahun 2025 dan meningkat menjadi 6,09 persen pada triwulan I tahun 2026 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain itu, inflasi berhasil dikendalikan pada angka 4,23 persen, tingkat kemiskinan menurun menjadi 4,33 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 83,97, yang menempatkan Kota Ambon sebagai salah satu daerah dengan IPM tertinggi secara nasional.

Di sisi lain, tingkat pengangguran masih berada pada angka 11,37 persen, sehingga menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Menanggapi rekomendasi DPRD mengenai rendahnya realisasi retribusi, Wali Kota menegaskan Pemerintah Kota akan melakukan evaluasi terhadap target pendapatan, khususnya pada sektor retribusi parkir dan persampahan.

Menurutnya, penyusunan APBD harus didasarkan pada proyeksi yang realistis agar target pendapatan dapat tercapai secara optimal.

“Kita membutuhkan penyusunan APBD yang baik agar asumsi pendapatan benar-benar realistis. Jika pengelolaan retribusi belum maksimal, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam dokumen KUA-PPAS sehingga target yang ditetapkan benar-benar dapat dicapai,” tegasnya.

Terkait usulan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas dedikasi ASN dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Mengenai percepatan pelantikan raja definitif di sejumlah negeri adat, Wali Kota menegaskan Pemerintah Kota Ambon siap memfasilitasi seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya dapat memproses usulan yang telah disepakati oleh masyarakat adat melalui Saniri Negeri.

“Pemerintah Kota tidak dapat menghadirkan raja definitif apabila belum ada kesepakatan di tingkat negeri. Karena itu kami berharap seluruh pemangku adat dapat membangun kesepahaman sehingga proses penetapan raja definitif dapat berjalan sesuai mekanisme hukum dan adat yang berlaku,” pungkas Wali Kota.

Melalui persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.