Kabur ke SBB, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

JM02
JM02

JURNALMALUKU-Polsek Sirimau berhasil menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (1/11/2023).

Penangkapan terhadap LK alias Igo, pria 19 tahun ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan Barang Bukti Berupa satu (1) Unit Motor Yamaha Vega R warna Hitam Dengan nomor Polisi DE  4785 AL.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, sebelum ditangkap polisi mendapat laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 02.00 wit di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 desa Soya kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kasus ini, lanjut kasi Humas, dilaporkan oleh korban Keni Lewankoru.

“Kasus ini dilaporkan oleh korban . Awal mulanya pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 wit dimana korban bersama dengan temannya pergi ke rumah temannya di desa poka.  Dan pada pukul 03.00 wit dini hari ketika ia tiba di rumahnya dan melihat motor yang diletakkan di dalam teras rumah sudah tidak ada,” jelas Kasi Humas.

Motor miliknya itu, tutur Kasi Humas, dengan identitas berupa  Merk/Type Yamaha/4D7 VEGA R 110 cc Tahun 2008, Nomor rangka : MH34D70028J939468, Nomor mesin : 4D7 939489, Warna Hitam, Nomor BPKB : F 2186124 P dengan nomor polisi DE 4785 AL Atas nama Edi Batuwael.

Dirinya menambahkan, kasus ini kemudian dilaporkan dan atas pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Sirimau kemudian bersama dengan tim bertolak menuju Piru untuk menangkap tersangka di Piru Polres Seram Bagian Barat,”ujarnya.

Saat menemui tersangka, anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan Interogasi terhadap tersangka.

“Usai diperiksa tersangka  dan Barang Bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”tutup Kasi Humas.(JM.ES).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.