JURNALMALUKU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap Semi Warongan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun profesi pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Maluku sebagai respons terhadap perhatian publik terhadap sejumlah kasus tindak pidana di Maluku, termasuk dugaan pengeroyokan terhadap Semi Warongan (60), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan sopir pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Kasus tersebut terjadi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
“Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun profesinya,” tegas Irjen Pol. Dadang Hartanto di Ambon, Rabu (3/6/2026).
Kapolda menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan tindakan main hakim sendiri, termasuk apabila pelaku berasal dari institusi kepolisian.
“Ya namanya siapa pun yang melakukan tindak pidana pasti diproses. Dalam kejadian-kejadian yang lain juga sudah dilakukan. Tidak ada toleransi sesuai aturan, mau dia anggota ataupun masyarakat,” ujar Hartanto.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Rony Samloy, SH., menyatakan pihaknya hanya bertugas mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya agar proses penanganan perkara berjalan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Samloy, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berlangsung secara profesional dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
“Peran kami hanya mendampingi korban agar hukum acara berjalan optimal dan tak ada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan korban merasa terintimidasi serta lebih dari semua itu, terwujud keadilan dalam perkara pengeroyokan terhadap korban atau klien kami,” kata Samloy.
Ia mengakui telah ada sejumlah upaya pendekatan dan lobi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Namun, menurutnya, korban dan keluarga tetap memilih menempuh jalur hukum.
“Peran kita hanya mendampingi korban, bukan mewakili isi hati korban. Kalau korban menolak damai tentu itu hak konstitusionalnya yang perlu dihormati oleh siapapun termasuk kita sebagai kuasa hukum korban,” tegasnya.
Samloy menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin adanya pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan maupun pihak-pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Berani pukul orang harus berani bertanggung jawab di depan hukum. Jangan jadi pengecut. Jangan munafik. Prinsipnya semua terduga pelaku harus diproses hukum dan menjalani hukuman sesuai perbuatan masing-masing,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari dugaan senggolan kaca spion antara kendaraan yang dikemudikan korban dengan mobil milik salah satu terduga pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ketika kendaraan korban diduga dikejar hingga berhenti di depan Kantor OJK Maluku. Di lokasi itu, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang.
Dalam laporan yang disampaikan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut diduga melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial DP alias Domel bersama seorang warga sipil berinisial RG alias Roger. Selain itu, terdapat satu terduga pelaku lainnya yang disebut merupakan anak seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di sekitar lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada wajah dan hidung, pembengkakan pada bagian pipi, serta kehilangan tiga gigi bagian depan akibat pukulan yang diterimanya.
Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh korban dan keluarganya. (JM–AL).

