JURNALMALUKU – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Gino Bryan Kalahatu (22), warga Gunung Nona, Kota Ambon, terus menjadi perhatian. Korban menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan meminta aparat kepolisian memproses seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026, di kawasan Karaoke Blitz, Urimessing, itu disebut melibatkan oknum Ketua RT Negeri Urimessing berinisial JP alias Jepo, istrinya, serta sejumlah orang lainnya. Akibat kejadian tersebut, Gino mengaku mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Saat ditemui di kediaman kuasa hukumnya, Selasa (2/6/2026), Gino menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan perkara yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan sebagai korban.
Menurut Gino, dirinya justru diarahkan untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian, sementara para terduga pelaku masih bebas beraktivitas. Kondisi tersebut membuatnya merasa tidak memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya dipukuli tanpa ampun, badan penuh luka. Tapi malah saya yang disuruh damai. Itu tidak adil! Saya tolak damai sampai kapan pun. Siapa pun mereka, Ketua RT atau keluarganya, harus diproses sama rata. Jangan karena punya koneksi, hukum jadi tidak berlaku,” tegas Gino.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Rony Samloy, SH yang didampingi Rahmawaty, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara berkelompok memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Rony menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda maksimal Rp200 juta.
Menurutnya, besarnya ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa perkara ini harus ditangani secara serius dan profesional oleh penyidik.
“Ini bukan perselisihan kecil yang bisa selesai lewat maaf-maafan. Ini tindak kekerasan berkelompok yang merampas hak orang lain. Kami minta Polsek Sirimau profesional, singkirkan kepentingan pribadi atau hubungan keluarga. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan agar keadilan benar-benar terasa,” tandas Rony Samloy.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus memantau proses penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan dalam laporan korban terkait tuduhan pengeroyokan tersebut. (JM–AL).

