JURNALMALUKU – Kuasa hukum ahli waris Josfince Pirsouw, Rony Samloy, menuding Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukkan tanah di Dusun Urik/Teha sebagai bagian dari aset daerah.
Samloy menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, berlaku asas pemisahan horizontal, yang memisahkan kepemilikan tanah dan bangunan. Menurutnya, gedung dan bangunan milik pemerintah daerah dapat berdiri di atas lahan, namun tanah tetap menjadi milik masyarakat.
“Dalam kasus ini, tanah tersebut merupakan milik ahli waris Josfince Pirsouw sebagaimana telah diputuskan pengadilan dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 54/PDT/2019/PT.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan luas sekitar 1.000 hektare,” ujarnya di Ambon, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai, penggabungan tanah dan bangunan sebagai aset daerah tanpa adanya ganti rugi yang layak kepada pemilik sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, Samloy juga menuding Pemerintah Kabupaten SBB tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut, termasuk di lokasi yang saat ini berdiri sejumlah fasilitas pemerintah seperti Kantor Dinas Kesehatan dan instansi lainnya.
“Keluarga ahli waris sudah berulang kali mengajukan keberatan kepada Pemkab SBB, namun tidak pernah ditanggapi,” katanya.
Dalam pernyataannya, Samloy juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah tersebut. Ia menyebutkan bahwa mantan Kepala Desa Piru, Royanto Manupassa, pernah mengakui adanya penerbitan SKT di atas tanah milik masyarakat.
Menurutnya, hal itu juga pernah dibahas dalam pertemuan antara ahli waris dan Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD SBB. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa sebagian SKT telah dibatalkan, sementara sebagian lainnya masih menjadi polemik.
“Jika benar SKT diterbitkan di atas tanah milik masyarakat, maka itu dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.
Samloy juga mengingatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBB agar tidak memasukkan lahan yang masih bersengketa sebagai aset pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menambahkan, ahli waris Josfince Pirsouw juga telah dimintai keterangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku serta menyerahkan sejumlah bukti kepemilikan, termasuk putusan pengadilan, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Selama persoalan aset tanah ini belum diselesaikan, maka sulit bagi Pemkab SBB untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkasnya. (JM–AL).

