JURNALMALUKU – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia di kawasan Karang Panjang (Karpan), Kota Ambon, Rony Samloy, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk segera menahan para terduga pelaku.
Korban diketahui bernama Semy Warongan (60), warga Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIT di depan Kantor OJK Maluku.
Menurut Samloy, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku karena perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk tiga gigi korban copot akibat pukulan.
“Ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan bersama yang menyebabkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencapai tujuh tahun penjara dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta,” tegas Samloy kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/5/2026).
Samloy juga meminta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku agar bertindak profesional dengan memproses salah satu terduga pelaku berinisial DP alias Domel yang diketahui merupakan anggota Brimob Polda Maluku.
Ia menilai proses etik terhadap anggota Polri tersebut harus berjalan bersamaan dengan proses pidana umum.
“Oleh karena itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, dan Dansat Brimob Polda Maluku diharapkan tetap profesional dalam mengusut tuntas persoalan ini karena salah satu pelaku adalah anggota Satbrimobda Polda Maluku. Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” ujarnya.
Samloy bahkan meminta Dansat Brimob Polda Maluku tidak bersikap “bermuka dua” dalam menangani kasus yang menyeret anggotanya tersebut.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap seorang lansia tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Selain menyoroti keterlibatan oknum anggota Brimob, Samloy juga meminta Kodam XV/Pattimura melakukan evaluasi terhadap dua terduga pelaku lainnya berinisial MP alias Meyske dan MA alias Marsya yang diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten dan Kodim 1504/Ambon.
“Masyarakat luas terutama keluarga korban berharap ada sanksi tegas dari Kodam Pattimura. Tindakan mereka memang bersifat pribadi, tetapi berpotensi menyeret nama instansi tempat mereka bertugas jika tidak ada tindakan tegas,” katanya.
Tak hanya itu, Samloy juga meminta Ketua Bhayangkari Polda Maluku memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut karena salah satu terduga pelaku berinisial DW alias Delichya disebut merupakan istri anggota Polri.
“Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Salah dan benar biarlah menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan
Samloy menjelaskan, insiden bermula ketika korban mengendarai mobil dan mengambil jalur kiri untuk melambung kendaraan lain. Korban mengakui tindakannya tersebut merupakan kesalahan.
Namun karena merasa takut, korban memilih melanjutkan perjalanan menuju kawasan Karang Panjang. Kendaraan yang ditumpangi para terduga pelaku kemudian diduga mengejar mobil korban hingga ke lokasi kejadian.
Setelah kendaraan korban dihentikan, para terduga pelaku disebut membuka pintu mobil dan langsung melakukan pemukulan bertubi-tubi ke arah wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan tiga giginya copot.
“Sekalipun korban sudah berlutut dan meminta ampun, para terduga pelaku masih terus memukul korban,” ungkap Samloy.
Ia juga menyesalkan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam aksi kekerasan tersebut.
“Seharusnya anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan ikut melakukan kekerasan terhadap warga sipil, apalagi seorang lansia,” pungkasnya. (JM–AL).

