JURNALMALUKU-Diduga Pemerintah Desa (Pemdes) Arui Bab Kecamatan Wer Tamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memanipulasi tandatangan masyarakat untuk menerima bantuan.
Masyarakat Arui Bab Yosep Kamamas menjelaskan, ada temuan soal manipulasi tandatangan yang dilakukan oleh Pemdes Arui Bap untuk penerima bantuan, kasusnya sudah dilimpahkan ke kepolisian dan Inspektorat, namun sejak pemerintahan Petrus Fatlolon sampai saat ini belum ada tindaklanjuti dari inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Diduga ada kompromi antara pihak inspektorat dengan Pemdes Arui Bap soal masalah dimaksud, sehingga sudah ada temuan, yang mana Pemerintah Desa Arui Bap telah mengaku bersalah karena memanipulasi tandatangan masyarakat saat memberikan keterangan di Polres Kepulauan Tanimbar. Bahwa Pemdes memanipulasi Tandatangan masyarakat yang menerima bantuan, namun bantuan-bantuan tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut,”tutur Kamamas kepada media Via telepon genggam, Minggu (19/02/2023).
Kamamas mengatakan, saat ini pihak pelapor telah beberapa kali ke Kantor Inspektorat untuk mengecek sudah sampai sejauh mana proses persoalan tersebut, namun tidak ada penjelasan yang akurat dari pihak inspektorat, malahan kita (Pelapor) diminta untuk berdamai dengan Pemerintah Desa saja, agar ke depan akan diberikan bantuan Rumah maupun bantuan apa saja dari desa.
“Sehingga saya berharap Pak Penjabat Bupati harus lebih tegas kepada pihak inspektorat untuk lebih konsisten terhadap tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”harap Kamamas.
Dirinya menandaskan, karena setiap laporan yang kita laporkan disertai dengan bukti yang akurat, dan sudah menjadi temuan karena telah terjadi kerugian Negara, namun sampai sejauh ini belum ada titik cerah soal laporan tersebut.(JM.ES).