Pengemudi Grab di Ambon Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pengeroyokan dan Penyebaran Video Dilaporkan

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online Grab berinisial NYT alias Nengsi (25), warga Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, berujung pada laporan polisi. Korban melalui kuasa hukumnya meminta agar para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak korban juga melaporkan sejumlah orang yang diduga merekam dan menyebarkan video kejadian tersebut disertai komentar yang dinilai mencemarkan nama baik korban.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 23.30 WIT, di depan gerai Alfamidi, Jalan Diponegoro, kawasan Urimessing, Kota Ambon.

Dalam perkara tersebut, empat orang berinisial ES alias Engge, ST alias Vando, AH alias Astrid, dan ET alias Elvin disebut sebagai terduga pelaku. Salah satu di antaranya, ES alias Engge, disebut berprofesi sebagai guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA Negeri 8 Ambon, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan secara bertubi-tubi hingga merasa kesakitan. Korban mengaku sempat menandatangani kesepakatan damai setelah kejadian, tetapi kemudian memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut karena merasa penyelesaian secara damai belum mencerminkan keadilan baginya.

Keputusan itu disampaikan Nengsi saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sirimau, Jumat (9/10/2026) malam, didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy, S.H., dan Rahmawaty, S.H., dari Kantor Advokat dan Praktisi Hukum RZS dan Rekan.

“Setelah pulang dari kantor polisi, lalu pikir ulang kejadian kemarin di depan gerai Alfamidi di Urimessing, beta rasa seng (tidak) adil. Beta su pung tekad mau lanjut perkara yang dong pukul borong (keroyok) beta ini. Apa pun beta siap hadapi. Beta juga pung keluarga suruh beta lanjut perkara, karena bagi beta pung keluarga kasus ini tidak adil jika berakhir damai begitu saja,” ungkap Nengsi.

Kuasa hukum korban, Rony Samloy, mendesak penyidik Polsek Sirimau agar menangani laporan dugaan pengeroyokan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Samloy, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, terlepas dari persoalan atau dugaan permasalahan yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

“Apa yang mereka lakukan itu tindakan main hakim sendiri. Mau apa pun stigma orang, tidak ada aturan hukum yang membenarkan atau memaafkan para terduga pelaku main hakim sendiri, apalagi di ruang publik,” tegas Samloy.

Ia juga mempertanyakan tindakan kekerasan terhadap kliennya yang merupakan seorang perempuan. Karena itu, ia meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.

“Intinya, hal ini merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi begitu saja. Mereka semua harus diproses agar ada efek jera di kemudian hari,” ujarnya.

Samloy menyebutkan, dugaan pengeroyokan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal yang bergantung pada hasil penyidikan dan fakta hukum yang terungkap.

Selain menempuh jalur hukum terkait dugaan pengeroyokan, pihak korban juga melaporkan sejumlah orang ke penyidik Direktorat Reserse Siber atau unit yang berwenang di Polda Maluku terkait perekaman, penyebaran video kejadian, serta komentar yang dinilai mencemarkan nama baik korban.

Menurut keterangan Nengsi, laporan tersebut telah disampaikan sehari sebelum dirinya kembali mendatangi Polsek Sirimau untuk menegaskan keinginan melanjutkan perkara dugaan pengeroyokan.

Samloy menjelaskan, beredarnya video kejadian di media sosial berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya. Korban, kata dia, merasa tertekan dan malu setelah video tersebut menjadi viral.

“Akibat penyebaran video pengeroyokan, klien kami merasa tertekan secara psikologis dan malu karena sudah viral. Karena itu, klien kami telah melaporkan kasus ini kepada penyidik Polda Maluku untuk diproses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan pencemaran nama baik melalui komentar yang menyertai unggahan video tersebut juga perlu ditelaah berdasarkan bukti digital dan ketentuan hukum yang relevan.

Pihak kuasa hukum menyebutkan dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan mengenai pencemaran nama baik, termasuk Pasal 433 ayat (2) KUHP, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Menunggu Proses Hukum
Pihak korban berharap kepolisian menangani kedua laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, baik terkait dugaan pengeroyokan maupun dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran video di media sosial.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai hasil penyidikan, status hukum para terlapor, serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum dimuat dalam bahan pemberitaan ini.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.