JURNALMALUKU – Dalam rangka mengoptimalkan penghimpunan zakat fitrah dan zakat maal selama bulan suci Ramadan, BAZNAS Kota Ambon resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid terbaru di sejumlah masjid di wilayah Kota Ambon. Kebijakan tersebut diumumkan pada Senin, 16 Maret 2026 atau bertepatan dengan 26 Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola zakat berbasis masjid guna memastikan proses pengumpulan dan penyaluran zakat berjalan lebih terarah, transparan, serta menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Ketua BAZNAS Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, mengatakan penerbitan SK UPZ merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.
Menurutnya, keberadaan UPZ yang resmi dan terstruktur akan memperluas jaringan pengumpulan zakat hingga ke tingkat lingkungan masyarakat melalui masjid.
“Penerbitan SK UPZ masjid ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat sistem pengumpulan zakat di tingkat akar rumput. Dengan adanya UPZ yang memiliki legalitas dan struktur yang jelas, diharapkan pengumpulan zakat fitrah maupun zakat maal di Kota Ambon dapat meningkat secara signifikan, terutama pada momentum Ramadan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat kini dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah melalui masjid terdekat yang telah ditetapkan sebagai UPZ resmi, tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Di sisi lain, staf pengumpulan dan digitalisasi BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas, menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan juga dibarengi dengan pengembangan sistem digital dalam pengelolaan zakat.
Menurut Jihan, digitalisasi menjadi salah satu fokus utama agar pelaporan dan penghimpunan zakat dapat dilakukan secara lebih terbuka, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
“Pembentukan UPZ bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga diarahkan untuk mendukung sistem pelaporan dan pengumpulan zakat berbasis digital sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif,” jelasnya.
BAZNAS Kota Ambon menilai perpaduan antara penguatan jaringan UPZ dan pemanfaatan teknologi akan membuka peluang optimalisasi potensi zakat di daerah sekaligus meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya zakat sebagai instrumen sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Selain berfungsi sebagai titik pengumpulan, UPZ masjid juga diharapkan berperan aktif dalam edukasi zakat serta mendukung distribusi bantuan kepada mustahik di lingkungan masing-masing.
Dengan diterbitkannya SK UPZ terbaru ini, BAZNAS Kota Ambon optimistis kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan pengurus masjid akan semakin kuat serta memberikan dampak yang lebih luas dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat di Kota Ambon. (JM–AL).
