JURNALMALUKU – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Ambon menegaskan penolakan keras terhadap upaya pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang dinilai tidak sah, cacat prosedural, serta bertentangan dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
Ketua DPC GMNI Ambon, Sam A. Mesak, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu tersebut merupakan tindakan inkonstitusional yang dapat mencederai marwah organisasi.
“Kami menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi maupun dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan Konfercab ilegal tersebut. Kegiatan itu tidak mewakili suara kader GMNI Ambon secara keseluruhan,” ujar Sam dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Ia menjelaskan bahwa DPC GMNI Ambon telah melaksanakan Konferensi Cabang secara resmi pada 7 September 2024 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan kepengurusan berlangsung selama dua tahun.
“DPC GMNI Ambon telah melaksanakan Konfercab pada 7 September 2024 sesuai AD/ART. Masa jabatan kepengurusan berlaku selama dua tahun. Maka jika ada pihak yang mengatasnamakan Konfercab GMNI Ambon di luar mekanisme tersebut, saya tegaskan itu tidak sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPC GMNI Ambon meminta seluruh pihak, baik kader internal maupun instansi pemerintah, agar tidak menanggapi ataupun mengakui produk apa pun yang lahir dari forum yang dianggap ilegal tersebut.
Menurutnya, seluruh proses pergantian kepemimpinan dalam organisasi harus tunduk pada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART agar memiliki legitimasi yang kuat serta menjaga persatuan organisasi.
“Segala proses pergantian kepemimpinan harus berjalan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku demi menjaga legitimasi dan kehormatan organisasi,” tutup pernyataan tersebut. (JM–AL).

