JURNALMALAUKU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun 2020,
Pantauan wartawan di gedung DPRD Kota Ambon belakang soya jumat (22/11/2019), penyetujuan dan penetapan Ramperda di awali dengan penyampaian kata akhir.
Ketua DPRD kota Ambon Elly Toisutta menyapaikan, rapat paripurna penetapan APBD tahun 2020 diawali dengan penyampaian kata akhir fraksi DPRD kota Ambon.
” Sembilan fraksi menyetujui penetapan Ranperda menjadi perda APBD tahun 2020 dengan keputusan DPRDÂ Kota Ambon nomor 11/kpts/DPRD/2019,’ ungkapnya
lanjud, Toisutta, Selain menyetujui penetapan perda APBD, sembilan fraksi juga menyampaikan catatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
” Sejumlah catatan yang disampaikan di antaranya penanganan korban bencana alam gempa bumi 26 September 2019 maupun bencana alam tahun 2013,” jelanya
Selain itu catatan bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas PUPR, dinas kesehatan, dinas perhubungan, Diskominfosandi maupun BPBD.
Sementara itu Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, sejalan dengan upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan, perda APBD tahun 2020 dijabarkan total pendapatan daerah sebesar Rp1,303 triliun, sedangkan total belanja daerah dianggarkan Rp1,312 triliun.
” Dengan rincian yakni pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan dan lain-lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp197,3 miliar,” jelasnya
” Dana perimbangan yang bersumber daru dana transfer pemerintah pusat berupa dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak, selaian itu dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang dianggarkan Rp906, 5 miliar,” jelasnya
” Selain itu lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pos yang menampung hibah dari pemerintah, dana bagi hasil dari pemerintah sebesar Rp203,3 miliar, ” jelasnya
” Perincian perda APBD tahun 2020 terdapat defisit anggaran sebesar Rp10,1 miliar. Defisit ini akan tertutupi komponen pembiayaan penerimaan daerah, yakni sisa lebih penghitungan APBD tahun 2019 sebesar R12 miliar,” jelasnya
” Setelah dikurangi komponen pembiayaan pengeluaran untuk pembayaran penyertaan modal Pemkot Ambon pada Bank pembangunan daerah Maluku sebesar Rp1,9 miliar,” jelasnya
“Dengan demikian perda APBD tahun 2020 tetap berimbang antara pendapatan dan belanja daerah,” tutup Louhenapessy. (02JM)