Alhidayat Wajo Desak BPKH Libatkan Masyarakat Adat dalam Penetapan Batas Manusela

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – DPRD Maluku menyoroti persoalan penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah diminta melibatkan masyarakat hukum adat dalam setiap proses penataan dan penetapan batas kawasan hutan yang bersinggungan dengan wilayah adat.

Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan, penetapan batas kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, terutama jika kebijakan tersebut menyangkut ruang hidup masyarakat adat.

“Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keberatan masyarakat adat di sejumlah negeri di Seram Utara terhadap penetapan dan pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela.

Sebelumnya, sebanyak 13 negeri adat mengunci wilayah pegunungan Seram Utara dengan sasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan batas kawasan.

Menurut Alhidayat, masyarakat adat memiliki hubungan historis dengan wilayah yang telah ditempati dan dikelola secara turun-temurun. Karena itu, keberadaan serta hak masyarakat adat harus menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penataan kawasan hutan.

“Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” ujarnya.

Alhidayat mengatakan, persoalan serupa pernah ditemuinya saat masih berada di Komisi II DPRD Maluku. Ketika itu, ia menyoroti penetapan tapal batas kawasan hutan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan DPRD Maluku perlu menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.

Alhidayat mendorong penyelesaian persoalan batas kawasan hutan di Seram Utara dilakukan melalui dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat adat.

Ia meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) turun ke lapangan untuk menemui masyarakat dan membahas persoalan batas kawasan secara terbuka.

“Penyelesaiannya mudah saja, yaitu BPKH turun temui masyarakat. Karena selama ini penetapan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat hukum adat,” katanya.

Menurutnya, penetapan batas kawasan tidak semestinya hanya didasarkan pada keputusan administratif pemerintah. Proses tersebut perlu dibangun melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat adat yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan.

“Kalau penetapannya lewat kesepakatan bersama masyarakat adat, kan ada kewajiban ketika melakukan penetapan batas maka harus ada berita acara kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini BPKH, dengan masyarakat adat. Hal ini yang selama ini tidak dilakukan,” ujarnya.

Alhidayat menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi di kawasan Taman Nasional Manusela. Pola penetapan batas tanpa kesepakatan dengan masyarakat adat, kata dia, juga ditemukan di sejumlah wilayah lain.

Karena itu, ia mendorong Komisi II DPR RI membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan sebagai mitra kerja pemerintah.

“Saya masih di Komisi II, kita minta ke Kementerian Kehutanan,” katanya.

Persoalan batas kawasan hutan di Pulau Seram sebelumnya juga telah disoroti Alhidayat. Pada Juni 2026, ia menyinggung penetapan batas kawasan hutan di wilayah Kanikeh dan Manusela yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPKH.

Dalam perkembangan berikutnya, ia kembali menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat sebelum pemerintah mengambil keputusan yang berdampak terhadap wilayah mereka.

Bagi masyarakat adat di Seram Utara, persoalan batas kawasan bukan sekadar garis administratif pada peta. Batas tersebut berkaitan langsung dengan ruang hidup, wilayah kelola, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Karena itu, penyelesaian persoalan batas kawasan Taman Nasional Manusela dinilai membutuhkan lebih dari sekadar keputusan administratif.

Dialog, keterbukaan, dan kesepakatan bersama masyarakat adat menjadi bagian penting untuk mencegah konflik sekaligus memastikan penataan kawasan berjalan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat yang telah lama hidup dan mengelola wilayah tersebut. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.