JURNALMALUKU – DPRD Maluku secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna Baileo Rakyat, Karang Panjang, Kamis (23/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Lewerissa, menegaskan pentingnya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap berbagai rekomendasi yang telah dirumuskan oleh DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Lewerissa, rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ yang sebelumnya telah diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD pada 30 Maret 2026.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2025 memuat berbagai catatan penting dan strategis yang berisi saran serta masukan bersifat konstruktif dan evaluatif terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, proses pembahasan dilakukan secara intensif melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan mengacu pada data dan informasi yang disampaikan pemerintah daerah. Selain itu, pembahasan juga diperkuat melalui hasil pengawasan langsung yang dilakukan anggota DPRD di lapangan.
Menurutnya, evaluasi terhadap LKPJ tidak hanya bertumpu pada dokumen yang disampaikan pemerintah daerah, tetapi juga didukung oleh berbagai data dan fakta yang diperoleh DPRD melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk hasil rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas program pembangunan, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.
Rekomendasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai sektor yang masih memerlukan perhatian, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Maluku. (JM–AL).

