Komisi III DPRD Maluku Dalami Tarif dan Izin Operasional KMP Cantika 99B

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Polemik tarif tiket dan legalitas operasional KMP Cantika 99B pada rute Tulehu–Amahai dan Amahai–Tulehu memasuki babak baru. Komisi III DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memanggil Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan operator kapal, PT Dharma Indah, untuk meminta penjelasan secara terbuka.

Langkah tersebut dilakukan setelah persoalan tarif tiket dan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran terus menjadi sorotan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku M. Reza Mony, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III agar agenda pemanggilan segera dilakukan.

“Persoalan kapal cepat Tulehu–Amahai dan Amahai–Tulehu sudah menjadi perhatian kami di Komisi III. Saya sudah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III agar segera memanggil Dinas Perhubungan Provinsi Maluku maupun pihak operator PT Dharma Indah,” kata Reza kepada JurnalMaluku.com, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, rapat dengar pendapat (RDP) penting dilakukan untuk membuka seluruh persoalan secara transparan, terutama terkait penetapan harga tiket dan dasar hukum pengoperasian kapal.

Reza menegaskan Komisi III ingin memastikan seluruh aktivitas pelayaran pada lintasan Tulehu–Amahai berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepentingan bisnis operator tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum maupun kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.

“Kami ingin memastikan apakah harga tiket yang diberlakukan sudah sesuai regulasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat tidak adanya kepastian hukum dalam penetapan tarif,” ujarnya.

Selain tarif, Komisi III juga akan meminta penjelasan mengenai izin operasional kapal, mekanisme pengawasan, serta kewenangan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

Reza mengatakan DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum seluruh pihak terkait memberikan penjelasan dalam forum resmi.

Karena itu, melalui RDP nantinya Komisi III akan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional KMP Cantika 99B untuk mengurai persoalan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Reza menilai hal tersebut perlu dijelaskan karena kapal jenis KMP/Ro-Ro yang melayani lintasan Tulehu–Amahai berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan penyeberangan dan kewenangan sektor perhubungan.

Di sisi lain, KMP Cantika 99B diketahui beroperasi dan bersandar di Pelabuhan Tulehu yang merupakan pelabuhan laut di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Ini juga akan menjadi bagian yang kami dalami. Apakah mekanisme operasionalnya sudah sesuai dengan regulasi atau belum. Semua harus dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang dan juga pihak operator,” tegas Reza.

Menurutnya, kepastian mengenai kewenangan pelabuhan dan dasar operasional kapal penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Reza menegaskan Komisi III akan melihat persoalan tersebut secara objektif dengan meminta penjelasan seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan langsung dengan operasional kapal.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan Maluku Tengah, Reza mengatakan dirinya memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan transportasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Saya sebagai anggota DPRD dari Dapil Maluku Tengah tentu akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Persoalan ini harus diselesaikan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Reza, masyarakat membutuhkan transportasi laut yang tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki tarif yang wajar, kepastian hukum, serta pelayanan yang sesuai ketentuan.

Karena itu, ia berharap RDP Komisi III nantinya dapat menghasilkan solusi konkret sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan operator.

Di luar persoalan KMP Cantika 99B, Reza mengungkapkan Komisi III DPRD Provinsi Maluku juga akan mengagendakan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan sektor jasa dan konstruksi.

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pembentukan regulasi penting dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

Ia menilai masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

Dalam mengawal persoalan operasional transportasi laut Tulehu–Amahai, sejumlah regulasi menjadi rujukan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, serta berbagai ketentuan teknis Kementerian Perhubungan terkait angkutan penyeberangan dan penggunaan pelabuhan sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan rencana pemanggilan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan PT Dharma Indah, Komisi III DPRD Maluku berharap seluruh polemik terkait KMP Cantika 99B dapat diurai secara terbuka.

Mulai dari tarif tiket, izin operasional, kewenangan pelabuhan, hingga mekanisme pengawasan akan menjadi bagian yang perlu dijelaskan agar layanan transportasi laut pada lintasan Tulehu–Amahai berjalan sesuai hukum dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.