JURNALMALUKU – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey, S.Sos, M.Si., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Drs. Ruben B. Moriolkossu, MM, Staf Ahli Bupati dan para pimpinan SKPD terkait lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar mengikuti Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2022, dengan Tema “Melalui Rekonsiliasi Percepatan Penurunan Stunting Kita Wujudkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bebas Stunting”, yang diselenggarakan di Hotel Beringin Dua – Kota Saumlaki, Senin (27/6/2022).
Turut hadir Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabae, SE, M.Si., Ketua TP. PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ny. Jacomina A. Indey dan tokoh agama serta para peserta rakor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) dalam laporan menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi TPPS Tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2022 terlaksana melalui kerjasama Pemerintah Daerah, BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku dan Tim TPPS Tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu: PP Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta ditetapkannya Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi lokus stunting Tahun 2022, dengan jumlah lokus sebanyak 13 desa diantaranya: Desa Lermatang, Desa Ilngei, Desa Amdasa, Desa Eliasa, Desa Fursuy, Desa Werain, Desa Alusi Bukjalim, Desa Ritabel, Desa Lelingluan, Desa Lamdesar Barat, Desa Romnus, Desa Wabar dan Desa Kilon.
Pula disampaikan bahwa rapat koordinasi TPPS tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai sebuah forum interaksi bagi pemangku kepentingan terkait upaya percepatan penurunan stunting melalui dialog bersama guna mencapai tujuan kegiatan ini yaitu:
- Memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Membangun komunikasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas program/kegiatan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Berbagi informasi data tentang kebijakan kebijakan pemerintah terhadap intervensi isi terintegrasi pada setiap SKPD teknis dalam kaitan dengan percepatan penurunan stunting;
- Membahas masalah dan hambatan serta progres pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Harapan dari rapat koordinasi tersebut yaitu: penguatan komitmen antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta peningkatan kapasitas dan peran para pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati mengucapkan terimakasih kepada Kepala BKKBN Provinsi Maluku atas kesediaannya untuk hadir dalam rapat koordinasi guna bersama membahas dan mensinergikan program serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait percepatan penurunan stunting. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten yang telah menunjukkan betapa pentingnya kerja kolaborasi dalam percepatan penurunan stunting.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kerja kolaborasi adalah kunci, karena intervensi percepatan penurunan stunting, baik itu intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitif merupakan bagian program/kegiatan pada SKPD sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Bahkan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa juga memiliki berbagai program/kegiatan yang terkait dengan percepatan penurunan stunting.
Sebelumnya dalam pertemuan perdana dengan para camat, kepala desa dan penjabat kepala desa se-kabupaten Kepulauan Tanimbar, beliau meminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam upaya penurunan stunting untuk bersama-sama dapat mewujudkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar bebas stunting, zero di Tahun 2024.
Beliau turut memberikan apresiasi atas komitmen semua pihak yang terlibat dalam upaya penurunan stunting di bumi Duan Lolat. Komitmen tersebut tentu sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi stunting dengan memobilisasi sumber daya yang diperlukan.
Perlu diketahui bahwa dampak pandemi covid 19 tak hanya berpengaruh terhadap alokasi anggaran dan layanan kesehatan, tapi juga berpengaruh pada upaya percepatan penurunan stunting. Namun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. PP tersebut memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Selama ini berbagai program/kegiatan yang terkait dengan penurunan stunting sudah dijalankan oleh SKPD terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya. Namun yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan seluruh program/kegiatan dapat secara konvergen sampai di wilayah dan diterima oleh rumah tangga sasaran serta dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting.
Demikian pula halnya dari sisi penganggaran. Ada program/kegiatan yang dilaksanakan atau didanai melalui anggaran kementerian/lembaga, transfer dana ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ada pula yang melalui dana desa yang sudah banyak dialokasikan untuk percepatan penurunan stunting.
Beliau juga mengingatkan bahwa untuk mencapai hasil yang diharapkan yaitu memutus mata rantai stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka diperlukan adanya basis data yang akurat. Oleh sebab itu, harus dilakukan perbaikan sistem manajemen data pada setiap SKPD teknis. Begitu pula dengan penguatan tenaga di lapangan pada setiap SKPD lebih khusus SKPD teknis yang menangani stunting sehingga dapat diperoleh data yang valid dan akurat.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen dari seluruh stakeholder mulai dari kabupaten sampai desa dalam upaya konvergensi percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing. Dalam upaya mewujudkannya tentu memerlukan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak. Beliau meminta untuk tidak ada lagi ego sektoral dalam upaya-upaya kerja kolaboratif antar lembaga atau OPD terkait.
Penjabat Bupati mengakhiri sambutannya dengan menghimbau kepada seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik di tingkat kabupaten dan desa serta para mitra kerja dapat berperan aktif sehingga kegiatan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dapat menghasilkan pikiran-pikiran yang terintegrasi secara utuh dan menyeluruh. Mari bersama-sama kita bekerja keras dan bergotong royong untuk menurunkan stunting. (JM/AM)