JURNALMALUKU-Yunus Serang resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku, sisa masa Jabatan 2019-2024 mengantikan Almarhum Freddeck Rahakbauw dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan (Dapil) VI Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Aru.
Pelantikan Yunus Serang sebagai anggota PAW ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dilaksanakan melalui rapat paripurna di Baileo Rakyat-Karpan Ambon, Selasa (5/7/2022).
Yunus Serang mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2 periode dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.01-329-2022 Tanggal 7 Juni 2022 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Wattimury mengingatkan, Yunus bahwa sumpah jabatan tersebut mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.
Dalam sumpah jabatan tersebut, Yunus wajib bertanggungjawab pula dalam memelihara dan
menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan manusia yang harus ditepati
dengan segala keikhlasan dan kejujuran,”kata Wattimury.
Turut hadir dalam Acara PAW, Wakil Gubenur Maluku, Sekretaris Dewan Provinsi Maluku sekaligus Pejabat Wali Kota Ambon serta seluruh OPD dan Anggota DPRD Maluku.(JM NS).