Oleh: Christian Matruty (Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar).
JURNALMALUKU – Pengalaman verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 memberikan pelajaran penting bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Dalam proses tersebut, masih ditemukan sejumlah persoalan administrasi keanggotaan, seperti data yang belum mutakhir, keanggotaan ganda, perubahan domisili, pencatutan identitas, hingga anggota yang tidak dapat ditemui saat verifikasi.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan data keanggotaan merupakan aspek penting dalam mendukung proses verifikasi dan mewujudkan pemilu yang efektif, efisien, dan berintegritas.
Tantangan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika verifikasi partai politik secara nasional. Pada Pemilu 2024, sebanyak 18 partai politik nasional ditetapkan sebagai peserta pemilu dengan struktur kepengurusan dan keanggotaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan cakupan organisasi yang demikian luas, kualitas data administrasi menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas proses verifikasi.
Dalam proses verifikasi partai politik, data keanggotaan menjadi salah satu unsur yang diuji kesesuaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan menjadi faktor penting untuk mendukung proses verifikasi yang efektif dan memberikan kepastian hukum.
Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tantangan verifikasi tersebut memiliki kompleksitas tersendiri. Sebagai daerah kepulauan, proses verifikasi harus menjangkau wilayah-wilayah yang tersebar di berbagai pulau dengan kendala geografis, keterbatasan akses transportasi, serta kondisi cuaca yang dinamis. Situasi ini semakin menunjukkan pentingnya administrasi data sebagai salah satu faktor pendukung kelancaran tahapan pemilu.
Berbagai persoalan selama verifikasi menjadi pengalaman bersama dalam memperkuat administrasi kepemiluan. Data yang tidak diperbarui secara berkala dapat menambah kebutuhan waktu dan koordinasi, sedangkan administrasi yang tertata membantu tahapan berjalan lebih efektif dan berkepastian hukum.
Administrasi keanggotaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sebagai peserta pemilu. Data keanggotaan juga memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi organisasi dan penguatan kelembagaan partai politik.
Pentingnya pemutakhiran data juga tercermin dalam regulasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022, melalui Pasal 146 mengatur mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.
Ketentuan tersebut menyediakan mekanisme pemutakhiran data berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap. Mekanisme ini menjaga kesesuaian data partai politik dengan kondisi faktual.
Perubahan data, seperti anggota yang meninggal dunia, berpindah domisili, mengundurkan diri, atau perubahan status lainnya, dapat diperbarui secara berkala sehingga kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual tetap terjaga. Hal ini mendukung proses verifikasi yang lebih efektif serta memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Setiap warga negara memiliki hak untuk tidak dicatat sebagai anggota partai politik tanpa persetujuannya. Sebaliknya, warga negara yang secara sah menjadi anggota partai politik juga berhak memperoleh pengakuan melalui administrasi yang benar.
Di tengah periode non-tahapan menuju Pemilu 2029, seluruh pemangku kepentingan memiliki ruang yang cukup untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, dan persiapan sesuai tugas serta kewenangannya masing-masing. Bagi partai politik, mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang diatur dalam Pasal 146 Peraturan KPU tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap melalui SIPOL.
Semakin baik persiapan administrasi dilakukan sejak masa non-tahapan, semakin efektif pula proses verifikasi yang akan dilaksanakan ketika memasuki tahapan pemilu berikutnya.
Demokrasi yang berkualitas merupakan hasil kerja bersama. Penyelenggara pemilu menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sementara partai politik dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dalam membangun tata kelola demokrasi yang semakin baik.
Pada akhirnya, demokrasi yang kuat tidak hanya lahir dari suara yang sah, tetapi juga dari data yang sah. Pengelolaan data keanggotaan secara berkelanjutan tidak hanya mendukung tertib administrasi dan melindungi hak konstitusional warga negara, tetapi juga memperkuat fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Sebab, kualitas demokrasi selalu dimulai dari kualitas data yang dikelola secara baik dan bertanggung jawab.(JM-ES).

