JURNALMALUKU – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Dengan Nomor: /Q.1.13/12/2021.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasat Resnarkoba Polres Kepualuan Tanimbar, dan Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Pada Selasa (21/12/2021),
Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Barang Bukti Tindak Pidana ITE, Barang Bukti Tindak Pidana Perlindungan Anak, Barang Bukti Tindak Pidana Perdagangan, Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan, Barang Bukti Tindak Pidana Penganiayaan, dan Barang Bukti Senjata Tajam yang perkaranya telah di putus oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Tinggi Maluku, dan Mahkamah Agung tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 .
Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini merupakan mandat undang-undang kepada Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa sebagai Eksekutor Putusan Pengadilan yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). (J.Am)