JURNALMALUKU – Tiga ahli waris Bangsamoeda Rehalat, yakni Fahri, Hamdja, dan Ishaka, kembali melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait sengketa lahan seluas 1,3 hektare yang berada di kawasan objek wisata Pantai Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Gubernur Maluku, dua mantan Gubernur Maluku yakni Murad Ismail dan Karel Albert Ralahalu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, serta puluhan pihak lainnya yang tercantum sebagai tergugat maupun turut tergugat.
Kuasa hukum ahli waris Bangsamoeda Rehalat, Rony Samloy, Rahmawaty, Steines J.H. Sitania, Marnex Salmon, dan Roliens Septory dari Kantor Hukum Rony Zadrach Samloy dan Rekan, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah terdaftar di PN Ambon dengan Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Amb.
Namun, gugatan tersebut dicabut setelah salah satu tergugat dari pihak ahli waris Haji Thalib Lessy meninggal dunia.
“Perkara ini sebelumnya telah disidangkan hingga tahap jawaban atas gugatan intervensi. Namun karena salah satu tergugat meninggal dunia, kami mencabut gugatan dan mengajukan gugatan baru dengan memasukkan seluruh ahli warisnya guna menghindari cacat formil akibat kurang pihak,” ujar Samloy di Ambon, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, terdapat sekitar 58 pihak yang kini tercantum sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam perkara tersebut.
Selain Pemprov Maluku dan dua mantan gubernur, sejumlah mantan pejabat daerah juga turut digugat, di antaranya mantan Sekretaris Daerah Maluku Ros Far-Far, mantan Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik Far-Far, Kasrul Selang, Hadi Basalamah, Djalaludin Salampessy, Ahmad Jais Ely, Amir Rumra, Dominggus Nicodemus Kaya, Semuel Huwae, Suryadi Sabirin, Ismail Usemahu, Fahri Bachmid, Ketua Tim KJPP Zulkarnain dan Rekan, Hendrik Herwawan, Boki N. Seipalla, serta pemilik Toko Nesta.
Sementara itu, pihak yang turut digugat antara lain Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, serta Katerine Nanere Pattinama.
Samloy menjelaskan, gugatan PMH tersebut berangkat dari dugaan kekeliruan atau kelalaian dalam pembayaran ganti rugi tahap pertama senilai Rp5,6 miliar atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut para penggugat, pembayaran tersebut diberikan kepada ahli waris Haji Thalib Lessy, padahal mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Register Dati 1814, Salinan Bilangan Dati 1819, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Tahun 2011.
“Klien kami berpendapat bahwa ahli waris Haji Thalib Lessy bukan pemilik sah atas lahan tersebut. Karena itu pembayaran ganti rugi yang dilakukan dianggap telah merugikan hak-hak para ahli waris Bangsamoeda Rehalat,” kata Samloy.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan pembayaran ganti rugi tahap pertama kepada ahli waris Haji Thalib Lessy sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan hak para penggugat.
Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan pengosongan lahan sengketa dalam keadaan aman dan tanpa beban hukum.
Sebagai bentuk penegasan klaim kepemilikan, pada 21 Februari 2026 para ahli waris Bangsamoeda Rehalat bersama tiga pemilik lahan lainnya telah melakukan pemalangan atau sasi di lokasi objek sengketa.
Selain menempuh jalur perdata, pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan objek wisata Pantai Hunimua.
“Kami telah menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI,” ujar Samloy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun pihak-pihak yang disebut dalam gugatan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait materi gugatan yang diajukan para ahli waris Bangsamoeda Rehalat. (JM–AL).

