JURNALMALUKU-Divisi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa-dr. Juliana Ratuanak menempuh jalur hukum terkait isu dan pemberitaan keracunan “Nasi Bungkus.”
Pasalnya, Divisi Hukum dari jargon BerSATU mengaku paslon RJ-JR ini sangat dirugikan dengan isu-isu dan pemberitaan tendensius yang dilakukan oleh pihak-pihak serta oknum-oknum yang berusaha merusak citra dan nama baik paslonnya.
“Sebelumnya tanggal 15 Oktober kemarin, saya datang langsung di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan ketemu langsung dengan Kepala Dinas, ada beberapa hal yang saya konfirmasikan di sana. Yang pertama wabah atau bukan wabah, ternyata memang itu bukan wabah. karena kalau menurut Kadis Kesehatan kalau itu wabah berarti ada peningkatan dan itu dia terjadi secara menyeluruh atau mewabah,”tutur Koordinator Divisi Hukum, Rolentio Lololuan, S.H.,M.H. dalam keterangan pers di Incla-Hotel Saumlaki, Jumat (18/10/2024).
Lololuan yang juga Sekretaris Umum DPD PKS KKT itu menyatakan secara tegas, kemudian soal keracunan, secara tegas Kadis Kesehatan menyatakan bahwa untuk menentukan keracunan atau tidak keracunan itu bukan kewenangan Dinas. Meskipun ada dokter pemeriksa di Puskesmas Romean yang telah melakukan pemeriksaan. Tapi dokter juga tidak bisa menentukan bahwa terjadi keracunan atau tidak keracunan.
Menurut kepala Dinas Kesehatan, kata Lololuan, yang berhak dan berwenang menentukan racun atau tidak itu adalah BPOM, yang melakukan uji lab terhadap makanan atau apapun itu.
“Dokter rumah sakit disana juga, telah menelusuri, jadi kalaupun ada beberapa orang yang dianggap keracunan sebagaimana diberitakan oleh beberapa media itu, saya mau pastikan bahwa mereka itu bukan dokter pemeriksa, media-media yang menyatakan dengan memberikan judul-judul bahwa akibat mengkonsumsi nasi bungkus kemudian ada masyarakat yang keracunan, semua tidak benar. Karena mereka bukan melakukan pemeriksaan dan mereka tidak menelusuri secara baik,”paparnya.
Lanjutnya, kemudian tegas juga Kadis Kesehatan menyatakan bahwa korban yang meninggal atas nama saudara/adik kami Yohana, meninggal sesuai dengan keterangan dokter pemeriksa di Puskesmas Romean, yang bersangkutan meninggal karena sebab lain, bukan karena keracunan atau bukan karena diare.
“Jadi yang saya sampaikan di sini adalah hasil konfirmasi kami dengan Kepala Dinas Kesehatan, yang telah menugaskan dokter pemeriksa di Puskesmas Romean untuk menelusuri informasi yang ramai dibicarakan sejak tanggal 9-13 Oktober kemarin kaitan dengan nasi bungkus. Jadi perlu kami tegaskan di sini bahwa kalaupun ada yang meninggal, bukan karena diare dan bukan keracunan, itu sebab lain. Ini tegas disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan,”terangnya.
Dirinya menambahkan, kalaupun ada yang menyatakan bahwa ini racun atau tidak sekali lagi dokter pemeriksa juga tidak punya kewenangan untuk menyatakan bahwa itu racun yang punya kewenangan untuk menyatakan racun adalah BPOM.
Koordinator Divisi Hukum juga menegaskan, kaitan dengan hal ini, kami telah mengajukan telah menyerahkan pengaduan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, yang laporannya itu, kami sudah sampaikan dan diterima langsung sesuai dengan tanda terima di sini tanggal 14 diterima tanggal 14 Oktober 2024 pada malam hari sekitar pukul 10: 00 WIT.
“Kami merasa pasangan kami ini bukan telah dicemarkan, tapi memang sudah diinjak-injak pemberitaan media ini kami anggap terlalu tendensius dan sangat cenderung, benar-benar menjelekkan dan menjatuhkan Pasangan calon BerSATU. Sehingga kami merasa perlu untuk menanggapinya secara baik dengan membawanya ke penegak hukum untuk diuji disana, apakah benar pemberitaan yang mereka lakukan selama ini bisa mereka pertanggungjawabkan secara baik ataukah mungkin karena sentimen atau karena tendensi lain,”paparnya.
Dirinya menandaskan, kami serahkan semua kepada penegak hukum untuk diuji secara baik.(JM.ES).