JURNALMALUKU – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XI Maluku menyampaikan sikap tegas atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya.
Koordinator Wilayah XI GMKI Maluku, Yandri Yanes Porumau, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah administratif yang memang harus diambil, namun tidak boleh dianggap sebagai akhir dari proses penegakan hukum.
“PTDH bukanlah akhir. Ini baru konsekuensi etik. Peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah persoalan pidana serius. Proses pidana wajib berjalan tanpa perlindungan, tanpa kompromi, dan tanpa perlakuan istimewa,”tegas Yandri Yanes Porumau.
Menurutnya, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh memberi ruang bagi impunitas dalam bentuk apa pun. Jika proses pidana tidak dilakukan secara transparan dan profesional, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
“Jangan sampai PTDH dijadikan tameng untuk meredam kemarahan publik. Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang etik. Keadilan hanya tercapai melalui proses peradilan pidana yang terbuka dan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

GMKI Wilayah XI Maluku mendesak aparat penegak hukum agar:
- Memastikan penyidikan berjalan cepat, profesional, dan transparan.
- Menerapkan pasal pidana secara maksimal sesuai fakta hukum.
- Menjamin tidak ada upaya pengaburan fakta maupun pelemahan proses hukum.
- Membuka ruang pengawasan publik demi menjaga independensi dan akuntabilitas.
Yandri menambahkan bahwa GMKI Wilayah XI Maluku akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.
“Kami berdiri bersama korban dan keluarga. Tidak boleh ada impunitas. Selain PTDH, sanksi pidana harus tetap berjalan sampai ada kepastian hukum yang adil,” tutup Yandri Yanes Porumau. (JM–AL).

