JURNALMALUKU – Perumdam Tirta Kalwedo meluncurkan program keringanan bagi pelanggan dengan status DOP (Ditutup Sementara) dengan menghapus biaya sambung kembali serta denda rekening air. Program ini berlaku mulai 2 Maret hingga 31 Maret 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi pelanggan yang sambungan airnya telah diputus dan ingin kembali berlangganan. Melalui program ini, pelanggan dapat mengaktifkan kembali layanan air bersih tanpa dibebani biaya penyambungan ulang maupun denda keterlambatan pembayaran.

Direktur Perumdam Tirta Kalwedo, Adam A. Lewir, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Program ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pelanggan yang sambungan airnya telah diputus agar dapat kembali berlangganan. Ini merupakan wujud niat baik Perumdam Tirta Kalwedo dalam mencermati dan memahami kondisi perekonomian masyarakat saat ini,” ujar Adam kepada media ini, Senin (2/3/2026).

Ia mengakui masih ada pelanggan yang ingin kembali menikmati layanan air bersih, namun terkendala kemampuan finansial.
“Kami menyadari bahwa terdapat pelanggan yang selama ini sangat ingin kembali menikmati layanan air bersih, namun terkendala oleh keterbatasan keuangan. Oleh karena itu, Perumdam Tirta Kalwedo hadir untuk meringankan beban para pelanggan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga memberikan kemudahan berupa skema pembayaran fleksibel bagi pelanggan yang belum mampu melunasi kewajiban sekaligus.
“Apabila pelanggan belum mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran secara sekaligus, kami memberikan kemudahan berupa skema pembayaran secara mencicil hingga dua kali. Inilah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang humanis dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Perumdam Tirta Kalwedo mengajak seluruh pelanggan DOP untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Maret 2026, agar layanan air bersih dapat kembali dinikmati secara optimal. (JM-EA).

